APH  

Fungsi Korsupgah KPK di Lampung Tengah Dipertanyakan

Fungsi Korsupgah KPK di Lampung Tengah Dipertanyakan
Foto bersama para anggota DPRD Lampung Tengah yang sepakat membentuk Pansus Infrastruktur dengan dalih demi kemaslahatan masyarakat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Fungsi Korsupgah KPK di Lampung Tengah dipertanyakan aktivis antikorupsi di Lampung.

Andre Saputra dalam keterangannya menyayangkan kinerja dari Korsupgah KPK di Lampung Tengah karena barui-baru ini para anggota DPRD di daerah setempat membentuk Pansus Infrastruktur.

Terbentuknya Pansus Infrastruktur tersebut sebagaimana diketahui ditegaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah dari fraksi PDI-Perjuangan, Lambok Nainggolan.

Baca juga: Skor Survei Penilaian Integritas Pemda se-Lampung Untuk Tahun 2021

Adapun pembentukan Pansus Infrastuktur itu dilatarbelakangi pembangunan yang menggunakan anggaran Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dinilai memprihatinkan.

”Kita menyayangkan kerja-kerja Korsupgah KPK di Lampung Tengah. Terbentuknya Pansus Infrastruktur ini setidak-tidaknya membuktikan kalau fungsi dan tugas KPK untuk turut melakukan pemantauan hingga supervisi terkait penggunaan anggaran oleh pemda ternyata belum maksimal, dan sampai harus ada pembentukan Pansus Infrastruktur,” ujar Andre Saputra sebagai kritiknya kepada KPK pada 15 November 2022.

Andre Saputra berharap agar KPK tidak acuh dan semestinya mampu memiliki pandangan serupa dengan para anggota DPRD di Lampung Tengah yang terbukti semangat menyoroti pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah.

Baca juga: Risiko Suap dan Gratifikasi di Lampung Selatan Tertinggi se-Lampung Versi KPK

”Kita dorong supaya KPK punya pandangan yang sama dengan para anggota dewan. Kalau kita lihat, pembentukan itu merupakan sikap kritis dari DPRD. KPK kita minta juga supaya kritis dan bersikap, jangan acuh seolah tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi dengan pembangunan di Lampung Tengah,” ucap Andre Saputra.

Terlebih, kata Andre Saputra, KPK pernah melakukan OTT di Lampung Tengah. Hal ini bagi Andre Saputra, menjadi penanda bahwa KPK sebenarnya juga mengetahui apa yang terjadi di Lampung Tengah.

”Mustahil KPK tidak tahu apa yang terjadi di sana. Tapi kenapa malah justru, DPRD yang lebih bersikap dibanding KPK? Di sisi lain, sikap DPRD harus kita apresiasi karena telah membentuk Pansus Infrastruktur. Tapi alangkah baiknya lagi, kalau KPK juga tidak abai,” terangnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Hanura Jadi Calon Destinasi Desa Antikorupsi

Andre Saputra menambahkan lagi bahwa berdasar pada survey yang dilakukan KPK, Pemkab Lampung Tengah termasuk dalam wilayah rentan terjadi praktik korupsi.

Untuk diketahui, Pansus Infrastruktur yang terbentuk ini merupakan kesepakatan dari enam ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah. Mereka yang sepakat atas pembentukan Pansus Infrastruktur itu diantaranya ialah, fraksi PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PDI-Perjuangan.

Kesepakatan tersebut dikumandangkan oleh Lambok Nainggolan pada 14 November 2022 kemarin dan ditimpali oleh Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Fian Febriano.