APH  

Skor Survei Penilaian Integritas Pemda se-Lampung Untuk Tahun 2021

KIRKA.CO Skor Survei Penilaian Integritas Pemda se-Lampung Untuk Tahun 2021
Sumber: Jaga.id.

KIRKA – Skor Survei Penilaian Integritas Pemda se-Lampung untuk Tahun 2021 dapat diakses dan dilihat publik melalui laman Jaga.id yang dikelola oleh KPK.

Untuk diketahui, Survei Penilaian Integritas atau SPI ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kerawanan dan upaya pencegahan korupsi di daerah.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Andy Purwana kepada KIRKA.CO pada 10 Agustus 2022 menjelaskan bahwa hasil akhir atas SPI maupun MCP atau Monitoring Centre for Prevention untuk setiap daerah di Indonesia –Provinsi Lampung secara khusus- akan terlihat di akhir tahun.

Baca juga: KPK Sudah Latih 80 APH Tentang Money Laundering Kripto

Dalam laman Jaga.id itu -seperti diakses KIRKA.CO pada 10 Agustus 2022- terlihat adanya 4 kriteria skor persentase berikut dengan keterangannya.

* Kriteria pertama ialah, 0-67,9 persen. Itu adalah skor untuk menandakan tingkat Sangat Rentan. Diberi warna Merah.

* Kriteria kedua ialah, 68-73,6 persen. Itu adalah skor untuk menandakan tingkat Rentan. Diberi warna Kuning.

* Kriteria ketiga ialah, 73,7-77,4 persen. Itu adalah skor untuk menandakan Waspada. Diberi warna Parisian Blue atau biru Paris.

* Kriteria keempat ialah, 77,5-100 persen. Itu adalah skor untuk menandakan TerJAGA. Diberi warna Merah.

Masih berdasarkan laman Jaga.id, KIRKA.CO mendapati adanya sejumlah keterangan tentang skor yang disematkan kepada setiap pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Apa yang dikemukakan oleh Andy Purwana tadi benar adanya. Hasil akhir untuk skor SPI yang muncul di laman Jaga.id itu baru pada tahun 2021. Untuk Skor SPI di tahun 2022, belum tampak hasilnya.

Skor Survei Penilaian Integritas Pemda se-Lampung untuk Tahun 2021 di antaranya adalah:

1. Skor SPI untuk Pemkab Pesisir Barat ialah 76,08 persen.
2. Skor SPI untuk Pemkab Lampung Barat ialah 71,11 persen.
3. Skor SPI untuk Pemkab Lampung Tengah ialah 69,95 persen.
4. Skor SPI untuk Pemkab Tulangbawang ialah 70,91 persen.
5. Skor SPI untuk Pemkab Mesuji ialah 72,41 persen.
6. Skor SPI untuk Pemkab Tulangbawang Barat ialah 75,79 persen.
7. Skor SPI untuk Pemkab Lampung Utara ialah 62,69 persen.
8. Skor SPI untuk Pemkab Way Kanan ialah 75,46 persen.
9. Skor SPI untuk Pemkab Lampung Timur ialah 51,99 persen.
10. Skor SPI untuk Pemkot Metro ialah 78,48 persen.
11. Skor SPI untuk Pemkab Lampung Selatan ialah 58,68 persen.
12. Skor SPI untuk Pemkot Bandar Lampung ialah 65,58 persen.
13. Skor SPI untuk Pemkab Pesawaran ialah 67,04 persen.
14. Skor SPI untuk Pemkab Pringsewu ialah 79,16 persen.
15. Skor SPI untuk Pemkab Tanggamus ialah 65,16 persen.
16. Skor SPI untuk Pemprov Lampung ialah 68,28 persen.

Baca juga: KPK Dilibatkan Untuk Wujudkan Pelabuhan Bersih dari Korupsi

Pada laman Jaga.id itu, terdapat gambar peta wilayah Provinsi Lampung berikut dengan jenis warnanya. Sedikitnya terdapat 6 daerah yang diberikan warga Merah -sesuai dengan kriteria awal yang diulas di awal

Daerah dengan warna Merah tersebut di antaranya, Pemkab Lampung Timur; Pemkab Lampung Selatan; Pemkot Bandar Lampung; Pemkab Pesawaran; Pemkab Tanggamus; dan Pemkab Lampung Utara.

Kemudian hanya terdapat dua daerah yang diberikan warna hijau pada Peta atas Survei Penilaian Integritas tersebut. Yakni, Pemkot Metro; dan Pemkab Pringsewu.

KPK diketahui telah melakukan penindakan berupa OTT di beberapa daerah di Provinsi Lampung. Yakni, di Pemkab Lampung Utara; Pemkab Lampung Selatan; Pemkab Mesuji; dan Pemkab Lampung Tengah.

KIRKA.CO Skor Survei Penilaian Integritas Pemda se-Lampung Untuk Tahun 2021
Sumber: Jaga.id.

Mengutip keterangan yang dimuat dalam laman Jaga.id, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime, satu kategori dengan terorisme dan kejahatan narkoba.

KPK yang memiliki fungsi pencegahan korupsi, bekerjasama dengan BPS menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas. Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper).

Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut,” demikian keterangan dituangkan pada laman Jaga.id.