KIRKA – Eks Kadis Pertanian Lingga didakwa korupsi pupuk, yang diduga dilakukan bersama seorang Terdakwa lainnya bernama Anas selaku rekanan.
Baca Juga: Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan PUPR Babel Sapriadi Divonis Penjara
Surat dakwaan atas nama dua Terdakwa tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam gelaran persidangan perdananya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg, atas nama Terdakwa Rusli, selaku Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Serta dalam perkara dengan nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg, atas nama Terdakwa Anas selaku rekanan proyek dalam kegiatan pengadaan pupuk organik kompos tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan PUPR Babel Sapriadi Dituntut Penjara
Dalam dakwaan Penuntut Umum, keduanya disangkakan melakukan perbuatan korupsinya dengan cara, bekerja sama mengkondisikan proses pemenangan lelang tender pengadaan pupuk tersebut, sehingga diduga melanggar aturan.
Kegiatan pengadaan itu akhirnya dilaksanakan oleh CV Sandika Pratama, milik dari Terdakwa Anas, dengan nilai pengadaan sebesar Rp162 juta, untuk pupuk organik kompos sebanyak 25.000 kilogram.
Akibat perbuatan kedua Terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sebesar Rp96 juta, yang seluruhnya pun telah dikembalikan ke Kas Negara pada tahap Penyidikan lalu, dengan cara dititipkan oleh para Terdakwa ke Kejaksaan Negeri Lingga.
Baca Juga: KPK Cekal Petinggi BPN Riau ke Luar Negeri
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Rusli dan Anas disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kadis dan Rekanan Dinas ini, direncanakan akan kembali menjalani proses persidangannya secara lanjutan, yang dijadwalkan digelar pada Selasa 25 Oktober 2022 mendatang di PN Tipikor Tanjung Pinang, dengan agenda pembuktian.






