Pada kesempatan ini, Bagja turut mengimbau kepada para Peserta Pemilu, agar tidak memuat ajakan untuk memilih di alat peraga sosialisasi yang dipasang. Yang secara spesifik hal itu masuk ke dalam tahapan kampanye.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady
“Kami meminta Peserta Pemilu maupun Calon Peserta Pemilu, yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos,” imbuhnya.
“Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.






