KIRKA – Di tengah kesibukannya, hari ini, Kamis 7 November 2024, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., menerima kehadiran rombongan DPC PPWI Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dalam agenda diskusi.
Dalam diskusi, Indra Gunawan, mengungkapkan kedekatannya dengan para jurnalis tak terkecuali berbagai organisasi pers yang berkembang dengan dinamikanya saat ini.
“Berhubungan dengan jurnalis itu seperti sarapan pagi bagi saya. Sempat duduk sebagai Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian ATR/BPN membuatnya saya memahami betul pentingnya peran media,” tutur Indra Gunawan.
Ia berharap sinergi yang baik antara BPN Kota Palangka Raya, dengan awak media terus terjalin dengan mesra.
“Media itu punya daya ledak yang signifikan dalam membangun kinerja. Memberikan sajian berita dengan kritik konstruktifnya, memberikan semangat, optimisme bahkan mampu memberikan edukasi bagi masyarakat,” kata Indra.
Ia berpesan, kepada jajaran DPC PPWI Pulang Pisau, teruslah berkarya, bertanggungjawab dengan fungsinya sebagai pewarta, mampu berinovatif dan tetap berdiri dengan rambu-rambu kode etik.
“Terima kasih atas kunjungannya ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Jaga idealisme jurnalis Anda. Tebarkan semangat membangun untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sorotan Media Jadi Senjata
Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran media dan kerja jurnalistik dalam mendukung pelaksanaan 7 program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Menurutnya, peran media sangat krusial, terutama dalam memberikan kritik konstruktif terhadap berbagai upaya penataan ulang tanah negara.
“Kritik yang membangun dari media sangat membantu kami dalam memperbaiki kinerja dan memastikan program-program kami berjalan sesuai dengan tujuan,” ungkap dia.
Indra Gunawan lebih lanjut menjelaskan bahwa 7 program prioritas Kementerian ATR BPN yang dimaksud mencakup berbagai aspek penataan ulang tanah negara, di antaranya:
1. Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB):
Tanah-tanah ini menjadi fokus utama penataan ulang karena seringkali terjadi permasalahan terkait perpanjangan atau pengalihan hak.
2. Tanah telantar:
Tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Tanah dari pelepasan kawasan hutan:
Proses pelepasan kawasan hutan untuk keperluan tertentu memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan.
4. Tanah hasil dari penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan:
Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan tanah, dan peran media dalam mengungkap kasus-kasus ini sangat penting.
Untuk diketahui tanah negara lainnya yang mencakup ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kategori ini mencakup berbagai jenis tanah negara yang menjadi objek dari program reforma agraria.
Melalui kerja sama yang baik dengan media, BPN Palangka Raya berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Khususnya dalam pengelolaan tanah negara, serta mempercepat pelaksanaan program reforma agraria,” pungkas Indra Gunawan.