Bawaslu Lampung Pastikan Keterwakilan Perempuan di DCS

Bawaslu Lampung Pastikan Keterwakilan Perempuan di DCS
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung, Senin (7/8/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Lampung pastikan keterwakilan perempuan di DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan partai politik wajib mengakomodir keterwakilan perempuan 30 persen di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil).

“Kan harus lengkap 30 persen. Nanti kami lihat kesesuaian pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan di setiap dapil,” ujar Iskardo di Mahan Agung, Bandar Lampung, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, KPU Lampung menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung pada Sabtu (5/8/2023).

Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan terhadap 1.153 dari total 1.281 bakal calon DPRD Lampung.

Terdapat 229 bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 924 bakal calon memenuhi syarat (MS). Sementara, 17 bakal calon DPD seluruhnya MS.

Dari hasil pengawasan, jelas Iskardo, pihaknya menemukan dokumen persyaratan ijazah bakal calon yang diragukan keabsahannya.

“Bawaslu dan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon yang kami ragukan ijazahnya. Kemarin, di Ditjen Dikti kami lakukan,” kata dia.

Iskardo menyampaikan partai politik peserta pemilu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan daftar bakal calon yang diajukan kepada KPU.

Dalam proses tersebut, Bawaslu Lampung pastikan keterwakilan perempuan di DCS Pemilu 2024.

“Kami akan koordinasikan dengan KPU, apakah bakal calon perempuan ditambah atau bakal calon laki-laki dikurangi,” tutup Iskardo.

Bawaslu Lampung pastikan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap dapil dalam penyusunan DCS.

KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Keputusan KPU tertanggal 4 Agustus 2023 itu menyebutkan bahwa;

Dalam hal hasil verifikasi administrasi terdapat bakal calon perempuan pada suatu dapil tidak memenuhi syarat, sehingga mempengaruhi penempatan susunan pada DCS (zipper system) dan hasil penghitungan pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada suatu dapil.

Maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan nomor urut bakal calon dari nomor urut paling bawah dengan memedomani Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, dalam hal tidak terdapat bakal calon perempuan yang memenuhi syarat pada suatu dapil berdasarkan hasil verifikasi administrasi, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan satu bakal calon laki-laki yang memenuhi syarat.

Bakal calon dinyatakan memenuhi syarat jika dokumen persyaratan administrasi bakal calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan.

Dan apabila dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg di 4 Tahapan Berikut