Bawaslu Lampung Cermati Kampanye Berkedok Sosialisasi

Bawaslu Lampung Cermati Kampanye Berkedok Sosialisasi
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Lampung cermati kampanye berkedok sosialisasi menjelang peluncuran tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada Selasa, 14 Juni 2022, malam.

Baca Juga : Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Tandatangani Pakta Integritas

Sejumlah banner, baik sebagai calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif, mulai menghiasi jalan-jalan di Lampung.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengimbau seluruh bakal calon yang ingin berkontestasi di Pemilu dan Pemilihan 2024 untuk bisa menahan diri.

“Kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan lebih dinamis dari yang sebelumnya,” kata Iskardo di Bandar Lampung pada Jumat, 10 Juni 2022.

KPU RI bersama pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Selasa, 7 Juni 2022.

Tahapan pemilu dan pemilihan akan berlangsung selama 732 hari mulai dari Selasa, 14 Juni 2022 hingga Rabu, 14 Juni 2024.

Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, akan dimulai pada 2023 mendatang sejak 24 April hingga 25 November.

Masa kampanye pemilihan akan berlangsung selama 75 hari dimulai pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Selama proses tahapan tersebut, Bawaslu Lampung mengajak partai politik peserta Pemilu dan Pemilihan 2024 untuk memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat.

“Kita berharap semua bakal calon memberikan edukasi ke pemilih dan menjaga estetika atau keindahan kota dalam menempatkan alat peraganya,” ujar Iskardo.

Dia menjelaskan kesepakatan KPU RI bersama pemerintah dan DPR RI memangkas masa kampanye dari 90 hari menjadi 75 hari bertujuan mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat.

“Semangatnya kan di situ, menjaga harmonisasi di masyarakat. Pertautan harmonisnya harus dipupuk dari awal,” tegas dia.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Bakal Adhoc Usai Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Lampung, lanjut Iskardo, menyarankan agar para bakal calon dan partai politik mengedukasi masyarakat dengan terjun langsung menyosialisasikan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Hal itu lebih penting. Edukasi kepada pemilih bukan hanya menampilkan foto. Tapi berperan aktif mengedukasi masyarakat dalam pencerdasan politik,” tutup dia.