Hukum  

Azis Syamsudin Dinilai Layak Disidangkan di Lampung

Kirka.co
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 25 September 2021, dini hari. Foto: Istimewa

KIRKA – Perkara korupsi yang menjerat Azis Syamsudin menjadi tersangka dinilai layak untuk disidangkan di Lampung, tepatnya di PN Tipikor Tanjungkarang.

Hal itu dianggap patut untuk dipertimbangkan mengingat perkara Wakil Ketua DPR tersebut disebut KPK berkorelasi dengan perkara eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Baca Juga : Firli Bahuri Umumkan Azis Syamsudin Resmi Tersangka

”Karena ada kaitan dengan perkara Mustafa, dengan sendirinya berkas perkara tersangka Azis bisa disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang,” tutur aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli saat dimintai pandangannya ihwal proses persidangan perkara Azis Syamsudin, 25 September 2021.

Romli menegaskan bahwa, antara perkara Azis Syamsudin dan Mustafa memiliki kausalitas, prinsip sebab akibat. ”Kan sudah disebut KPK, kalau perkara itu berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji atas penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Dengan melihat korelasi itu, ya disidang di Lampung,” jelasnya lagi.

KIRKA.CO telah bertanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri ihwal lokasi pengadilan yang akan memproses perkara Azis Syamsudin pada 25 September 2021. Namun sayang, Firli Bahuri belum memberikan respons.

KIRKA.CO kemudian telah menanyakan hal senada kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Dan tetap juga belum ada respons.

Baca Juga : KPK Peringatkan Azis Syamsudin Untuk Kooperatif

Diketahui, penetapan tersangka kepada Azis Syamsudin beririsan dengan pengurusan alokasi DAK Kabupaten Lampung Tengah ketika Azis Syamsudin masih menjabat sebagai Ketua Banggar DPR.

Mustafa mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Azis Syamsudin yang menyatakan diri bersedia dan mampu memberikan alokasi DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga : Tersangka Azis Syamsudin Dijemput Penyidik KPK

Mustafa memberikan uang tersebut melalui kaki tangan Azis Syamsudin, di antaranya Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Keterangan-keterangan ini didasarkan pada kesaksian Mustafa dan anak buah Mustafa, yakni eks Kadis PU-PR Lampung Tengah Taufik Rahman.

Hal tersebut terungkap di muka majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang saat Mustafa diadili sebagai penerima suap dan gratifikasi. Dalam persidangan tersebut, baik Azis Syamsudin, Aliza dan Edi Sujarwo tidak dihadirkan sebagai saksi.