Selama diperiksa sebagai saksi, Marzani mengaku memiliki seorang anak perempuan bernama Maharani yang dititipkan untuk bisa lulus seleksi hingga menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: Profil Anggota DPRD Lampung Mardiana yang Terseret Perkara Korupsi Unila
Menurut Marzani, Maharani dapat lulus seleksi setelah memberikan uang Rp250 juta kepada Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
Dari kronologis singkat yang dia utarakan saat diperiksa jaksa KPK bernama Asril, Marzani mengaku menghubungi mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN untuk selanjutnya dapat berhubungan dengan Budi Sutomo.
Dalam proses pemberian uang ke Budi Sutomo, Marzani menitipkan uang serta melibatkan beberapa pihak yakni ajudan dari Herman HN yaitu Yayan Saputra, mantan Asisten III Pemkot Bandar Lampung, Saprodi dan seseorang yang disebutnya bernama Thobroni.
Uang tersebut kata Marzani dimaksudkan sebagai sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dikelola mantan Rektor Unila, Karomani.
Baca juga: Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani Disebut Hakim Bermain Kolusi
Mulanya, Marzani telah memberikan uang Rp250 juta kepada Budi Sutomo ketika anak perempuannya mengikuti tes SBMPTN. Namun saat itu gagal dan tidak lulus.






