Hukum  

Alizar Kritisi Perkara Korupsi SMPN 10 Kota Metro

Kirka.co
Mantan Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Alizar. Foto Istimewa

KIRKA – Mantan Leegislator Kota Metro yang mewakili keluarga terdakwa korupsi dana rehab gedung SMPN 10 Kota Metro, mengkritisi penanganan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Aparat Penegak Hukum.

Kepada awak media dalam siaran persnya pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin, Alizar menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Supardi dalam mengelola dana rehab tersebut, telah dipergunakan dengan sebaik-baiknya, sebab pada kenyataannya gedung berdiri dan selesai 100 persen.

Baca Juga : Korupsi Rehab SMPN 10 Metro, Minggu Depan Di Sidang

“Pekerjaan ini sudah sesuai RAB, jika tidak sesuai kenapa ada berita acara serah terima barang milik negara dari Pemerintah Kota Metro melalui Disdikbud, dan harusnya pihak konsultan serta tim penerima menolaknya,” ujar mantan anggota Komisi II DPRD Kota Metro Periode 2014- 2019 itu.

Namun berbeda dengan argumen di atas, pada kesempatan ini, sebagai seorang yang juga turut mewakili pihak keluarga terdakwa, ia menaruh harapan untuk dapat diberlakukannya keadilan kepada Supardi, sebab ia memperkirakan ada nama lain yang belum tersentuh dalam perkara itu.

“Tidak mungkin pelaku korupsi itu hanya satu atau dua orang, pasti ada beberapa orang, dan mereka semuanya harus di Proses Hukum, APH harus adil dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.

Sementara diketahui, Supardi sendiri telah menjalani proses persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang secara perdana pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa yang juga turut menyidangkan terdakwa lainnya bernama Abdul Basid.

Baca Juga : Oknum Wartawan Disebut Dalam Korupsi SMPN 10 Metro 

Pada surat dakwaannya, Jaksa mendakwa keduanya telah melakukan korupsi terhadap sisa dana yang bersumber dari APBN, yang dianggarkan rehab gedung SMPN 10 Kota Metro untuk kepentingan pribadi dan beberapa pihak, termasuk diberikan kepada seorang oknum Wartawan.

Dan uang yang dibagi-bagikan oleh kedua terdakwa tersebut, diketahui diambil dari sisa anggaran yang didapatkan dengan cara membuat Laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi dan dibuat seolah-olah menyamai jumlah anggaran yang diterima oleh SMPN 10 Kota Metro di tahun anggaran 2017 tersebut.

Lantaran ulah keduanya, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Lampung, negara telah dirugikan sebesar Rp223.412.454,00 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).