KIRKA – Ajudan Nanang Ermanto diadukan ke Polresta Bandar Lampung karena berupaya menghalangi kerja-kerja jurnalis.
Diketahui jurnalis Lampung TV Diyon Saputra dipiting ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat meliput kasus penggelapan terdakwa Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: PFI Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan ajudan Nanang Ermanto tersebut.
AJI Bandar Lampung dan IJTI Lampung mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis Lampung TV.
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma pada Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan video yang beredar, mulanya Diyon merekam Nanang Ermanto yang kala itu dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungkarang.
Tiba-tiba dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput. Salah seorang dari mereka bahkan mengapit leher Diyon dengan tangannya.
Selain itu, Diyon juga diajak duel. “Bro ayo keluar (ruangan sidang), lo laki kan?” Ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.
Hakim sempat menegur keributan itu. Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan. Sedangkan Diyon lanjut meliput.
Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan. Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.
Ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto diadukan ke Polresta Bandar Lampung.
Diyon melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
AJI Bandar Lampung menilai tindakan ajudan Nanang Ermanto telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
Sebab tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dian menegaskan penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.
IJTI Pengurus Daerah Lampung juga mendukung ajudan Nanang Ermanto diadukan ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.
Selain itu, lanjut Rendy, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas.
“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” ujar Rendy.






