Pada proses rekrutmen anggota Bawaslu Lampung 2022-2027, Aprilliati bersama aktivis perempuan Lampung menyoal inkonsistensi penyelenggara pemilu terhadap pengarusutamaan gender pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Lampung Menyoal Inkonsistensi Penyelenggara Pemilu
“Bagaimana penyelenggara pemilu mewajibkan partai politik mengakomodir 30% keterwakilan perempuan calegnya, sementara penyelenggara pemilu abai terhadap komposisi 30% keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu,” kata Aprilliati.
“Mereka masih berdalih pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa itu tidak wajib tapi memperhatikan,” lanjut Wakil Sekretaris Bidang Internal di DPD PDIP Lampung ini.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung bersikap objektif dalam proses seleksi.
Koordinator JPPR Provinsi Lampung, Anggi Barozi, menilai kelima anggota timsel memiliki kapasitas yang sama.
“Ketua Timsel tentu harus diputuskan dalam rapat musyawarah mufakat. Tapi, kami meminta kepada timsel agar objektif dalam melakukan seleksi bakal calon anggota Bawaslu ke depan,” kata Anggi.
Menurut dia, Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan anggota pengawas pemilu yang berintegritas dalam mengawal proses Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: JPPR Lampung dan Bawaslu Bersinergi Kawal Tahapan Pemilu 2024
Untuk itu, ujar Anggi, JPPR Lampung meminta Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 segera menyampaikan jadwal dan tahapan seleksi kepada masyarakat.
“Segera mengumumkan jadwal pelaksanaan rekrutmen, mengingat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang semakin dekat,” kata dia.
JPPR juga berharap timsel mampu mengakomodir keterwakilan perempuan sebagai calon anggota Bawaslu Lampung 2023-2028.






