‘Pengaturan sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan penemuan hukum dimaksud,” ungkap ahli.
Baca juga: MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Ditambahkan Abdul Khoir, pemeliharaan tata hukum positif merupakan hal utama dan salah satunya mendasarkan pada asas legalitas.
“Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih mal yatimul wajibu illa fa huwa wajib (sesuatu hal yang menjadi penyempurnaan dari sesuatu yang bersifat wajib, maka hukumnya juga wajib),” urainya.
Upaya Hukum
Dikaitkan dengan upaya hukum banding yang dilakukan Anwar Usman pada putusan MKMK, maka hal demikian merupakan upaya hukum banding yang notabene berkedudukan sebagai penyempurnaan dari sesuatu yang wajib.
Baca juga: Penangkapan Harun Masiku Dihalangi Kristiyanto dan Firly Bahuri?
Pada intinya, sambung Abdul Khoir, objek gugatan perkara nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan hukum yang diikuti.
“Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya, Di mana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Jimly Asshiddiqie masih menjabat sebagai anggota DPD RI,” ungkapnya.
Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum.
Baca juga: BPN Kota Depok: 41 Kelurahan Terpetakan Menuju Kota Lengkap
Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan.
“Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram,” pungkas Abdul Khoir.






