KIRKA – Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo batal demi hukum.
Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H menjelaskan ini keterangan ini sebagai ahli pada persidangan di Pengadilan TUN Jakarta, 26 Juni 2024.
Kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut, terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Anwar Usman Kembali Sebagai Ketua MK Usai Sengketa Pilpres?
Menurut ahli, tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.
Bahkan yang mendalilkan penemuan hukum ( Rechtsvinding/ijtihad ) tidak berlaku bagi majelis MKMK.
“Dalil ukuran proporsionalitas dan terobosan atas bentuk sanksi tidak dapat dibenarkan,” tegas Abdul Khoir.
Baca juga: Posisi Anwar Usman Harus Dikembalikan Sebagai Ketua MK
Karena, putusan MKMK tidak sebangun atau tidak sederajat dengan putusan Badan Peradilan.
Terlebih lagi, soal penafsiran hukum, tentunya menunjuk pada ketiadaan dan ketidakjelasan norma Undang-undang, sehingga membuka ruang penemuan hukum.