Hukum  

Kemenkum-HAM Pantau Penyidikan KPK Ihwal Sipir Terperiksa

Kirka.co
Kemenkum-HAM memantau dan melirik hasil penyidikan KPK yang membuat sipir Lapas Kelas IIA Kotabumi bernama Andrio Sangun diperiksa Tim Penyidik dari KPK. Foto: Kantor Kemenkum-HAM RI/Istimewa

KIRKA – Kemenkum-HAM menegaskan bahwa pihaknya sedang memantau hasil penyidikan KPK yang membuat seorang sipir Lapas Kelas IIA Kotabumi bernama Andrio Sangun diperiksa penyidik.

“Kita ikuti prosesnya,” ujar Kabag Humas dan Protokol pada Ditjen PAS Kemenkum-HAM, Rika Aprianti kepada KIRKA.CO pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga : KPK: Sipir Lapas Kotabumi Terkait Aliran Fee Proyek

Rika mengklaim bahwa Kemenkum-HAM juga menantikan proses penyidikan KPK berikut dengan hasilnya.

Hal ini ia kemukakan ketika KIRKA.CO bertanya tentang hal apa yang kemudian dijalankan secara internal di Kemenkum-HAM apabila jajarannya menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan. “Kita tunggu proses dan hasilnya,” tegasnya lagi.

Andrio Sangun diketahui diperiksa Tim Penyidik dari KPK pada 24 Agustus 2021. Di Lapas Kelas IIA Kotabumi, ia menduduki jabatan sebagai Kasubsi Sarana Kerja.

Baca Juga : Sosok Sipir Lapas Kotabumi yang Diperiksa KPK

Sehari sesudah pemeriksaan berjalan, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan dalil penyidik melakukan pemeriksaan kepada sipir tersebut. Andrio dinyatakan hadir dalam pemeriksaan tadi.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ucap Ali Fikri pada 25 Agustus 2021.

Penyidikan yang dilakukan KPK ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : KPK Akan Periksa Sipir di Pengembangan Perkara Agung

Konteks penyidikan ini disebut KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atas pelaksanaan lelang proyek-proyek di Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Dalam kasus Agung terdahulu ketika disidangkan, nama atau hal yang berkaitan dengan sosok sipir tercatat tidak pernah mengemuka sebagai fakta persidangan.

Penulis: Ricardo Hutabarat