Hukum  

Jaksa Tuntut Djoko Sudibyo 4 Tahun Penjara

Kirka.co
PN Tanjungkarang, Tempat Dilaksanakannya Gelaran Persidangan Perkara Penipuan Rp.17 Miliar, Yang Menjadikan Ketua ICC Djoko Sudibyo Menjadi Terdakwa Dalam Perkara Tersebut. Foto Eka Putra

KIRKA – Oknum Ketua LSM Indonesia Crisis Center, harus didudukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai terdakwa perkara penipuan, ia dianggap bersalah oleh Jaksa telah menipu dengan modus setoran pajak sebesar Rp17 miliar, dan dituntut penjara selama empat tahun.

Baca Juga : Ketua LSM Indonesia Crisis Center Djoko Sudibyo Didakwa Gelapkan Setoran Pajak Rp17 Miliar

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Djoko Sudibyo telah melakukan pidana penipuan dengan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Sehingga pada gelaran persidangan di Senin 23 Agustus 2021 ini, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana maksimal sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP pada dakwaan pertama, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sudibyo dengan pidana penjara selama empat tahun” Ujar Jaksa Rosman Yusa, bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Terdakwa Dugaan Tipu Gelap Rp17 Miliar Minta Dakwaan Jaksa Digugurkan

Diketahui dalam dakwaannya, peristiwa bermula ketika di 2011 lalu, saat Direktur PT. Sumber Urip Sejati Utama bernama Sugiarto Hadi mendapat surat dari Penyidik Pajak Pusat Jakarta, dimana surat yang diterimanya terkait penunggakan pajak sejak 2009 hingga 2011, yang besaran tunggakan pajaknya mencapai Rp34 miliar.