KIRKA – Seorang pemuda warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, harus menjadi pesakitan lantaran persoalan nafsu yang sudah tidak tertahan lagi, dirinya kedapatan tega menggerayangi sepupu perempuannya sendiri, saat ia tengah tidur terlelap dengan mengenakan piamanya.
Andres, lelaki berusia 26 tahun ini didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dalam gelaran persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 9 Agustus 2021 lalu yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama ini didakwa melakukan perbuatan bejadnya pada kisaran awal Mei 2021.
Ketika itu ia bertandang ke Bandar Lampung, untuk mengunjungi bibinya di wilayah Telukbetung Selatan, dan tiba di kediaman bibinya tersebut pada tengah malam pukul setengah satu, hingga ia pun duduk bersantai di teras rumah lantaran merasa lelah menempuh perjalanan dari Prabumulih.
Tak lama kemudian, Andres pun masuk ke dalam rumah sang bibi untuk buang air besar, namun ketika akan ke kamar mandi dirinya melihat sepupu perempuannya tengah tertidur pulas menggunakan piama di kamar tidurnya yang hanya tertutup kain tirai, dan apa yang dilihatnya itu ternyata seketika langsung mengubah niatnya.
Andres pun memanfaatkan keadaan sunyi di kediaman bibinya tersebut, dirinya tak menyia-nyiakan dan langsung masuk ke dalam kamar sepupu perempuannya yang diketahui masih usia belasan itu, karena ia sudah tak kuasa lantaran dipenuhi hawa nafsu sampai ke ubun-ubun.
Kekhilafan yang membutakan matanya itu membuat tangannya langsung bergerak bebas menggerayangi tubuh saudaranya, namun sial baginya sang sepupu segera terbangun dan berteriak seketika, yang akhirnya teriakan itu membuat Andres segera mengambil langkah seribu.
Persidangan ini akan kembali digelar pada Senin 23 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda sidang yang akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.






