Hukum  

KPK Kembali Kerjakan Penyidikan Baru Lampung Utara

Kirka.co
KPK berjanji akan mengumumkan siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan baru di perkara eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Istimewa

KIRKA – Kinerja Deputi Penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak lagi terkendala dalam menindaklanjuti penerbitan penyidikan baru di perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Penyidikan baru tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam penanganan penyidikan baru tersebut, KPK memang pernah mengalami kendala. Dalam catatan KIRKA.CO, penyidikan ini pernah diumumkan oleh KPK pada tanggal 5 sampai 6 Mei 2021. Penyidik KPK dinyatakan telah memeriksa 14 orang saksi selama dua hari itu. Setelahnya, KPK tidak lagi mengumumkan kelanjutannya.

Baca Juga : Penyidikan Baru dari Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Dikabarkan Mandek Karena TWK KPK

KPK aktif kembali menangani penyidikan tersebut pada 18 Agustus 2021. ”KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang ia sampaikan ke KIRKA.CO pada 18 Agustus 2021.

KPK dalam penuturan Ali Fikri masih belum dapat memaparkan siapa tersangka di balik penyidikan ini. Meski demikian, beragam informasi yang merebak menyebut bahwa KPK telah menetapkan status tersangka di penyidikan baru tadi.

”KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” sebutnya.

Atas hal tersebut, ia menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap melakukan kontrol terhadap penyidikan ini. ”KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya. Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga : Dibalik Penyidikan Baru Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara

Untuk diketahui, dalam perkara Agung Ilmu Mangkunegara, majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadapnya: 7 tahun pidana penjara, didenda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan, wajib melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000, dan diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hakim berpendapat dalam surat vonisnya bahwa Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi. Di perkara awal yang menjadi dasar penyidikan baru yang dijalankan KPK pada Agustus 2021 ini, dulunya terdapat 6 orang terdakwa termasuk Agung.

Dua orang terdakwa yang merupakan kontraktor atas nama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh telah dijatuhi vonis atas pemberian suap kepada Agung Ilmu Mangkunegara pada 27 Februari 2020. Chandra Safari yang merupakan Direktur CV Dipasanta Pratama tersebut divonis satu tahun 10 bulan penjara, dan didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian hakim menjatuhkan vonis kepada Hendra Wijaya Saleh selaku Direktur CV Trisman Jaya dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini keduanya mendekam di Lapas Kelas IA Bandar Lampung atau yang tenar dikenal dengan sebutan Lapas Rajabasa.

Baca Juga : KPK Jadwalkan Periksa Eks Wagub Lampung Hingga Istri Agung Ilmu Mangkunegara

Setelah dua orang tadi, terdapat terdakwa lainnya atas nama Syahbudin. Eks Kadis PU-PR Lampung Utara tersebut divonis hakim pada 2 Juli 2021 dan dinyatakan telah menerima suap dan diganjar pidana penjara selama 5 tahun dan didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan.

Ia kemudian dinyatakan melalui vonis hakim menyandang predikat sebagai Justice Collaborator atau JC. Saat ini Syahbudin tengah menjalani pidana penjara tersebut di Lapas Kelas IIA Kalianda dengan kondisi yang telah melunasi denda senilai Rp 200 juta tadi –[berdasarkan penjelasan Lapas Kelas IIA Kalianda]–.

Terdakwa lainnya atas nama Raden Syahril, paman dari Agung Ilmu Mangkunegara. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2 Juli 2020. Kini ia mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Baca Juga : 3 Saksi Tipikor Akan Diperiksa KPK di Kantor BPKP Lampung

Terdakwa terakhir ialah Wan Hendri. Eks Kadis Perdagangan Lampung Utara itu dijatuhi vonis pada 2 Juli 2020 dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Kini Wan Hendri mendekam di Lapas Rajabasa, di tempat yang sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara.

Ia juga didenda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp60 juta, jika tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.