KIRKA – BPKAD Pringsewu melayangkan gugatan terhadap dua pihak salah satunya berstatus Sekretaris Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, dalam klasifikasi perkara Penyerobotan.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Kotaagung, pada Selasa (10/08) kemarin, dengan pihak Penggugat BPKAD Pringsewu dikuasakan kepada Desna Indah Meysari selaku Kuasa Hukum.
Dua pihak Tergugat yaitu Puspa Yuslinar selaku Tergugat satu, serta Sekdes Pekon Tanjung Rusia bernama Suhaifi Sacak selaku pihak Tergugat dua.
Baca Juga : BPKAD Pringsewu Versus Sekdes Tanjung Rusia






