Dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2021/PN Kot tersebut, pada data umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotaagung, terlihat beberapa poin permohonan yang dicantumkan oleh BPKAD Pringsewu kepada Majelis Hakim yang menyidangkan antara lain :
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tanpa hak telah mengambil alih hak dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
3. Menyatakan sebidang tanah seluas 126 m2 yang masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No 00703 Surat Ukur 00512/Tanjung Rusia/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama PUSPA YUSLINAR adalah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, Banding ataupun Kasasi dari para Tergugat atau Pihak lainnya.
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan dari perkara gugatan ini, dijadwalkan akan digelar sidangnya pada Selasa 24 Agustus 2021 mendatang, yang akan dilaksanakan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kotaagung, dan direncanakan dibuka persidangannya pada pukul 10 pagi.






