KPK dan BKN Keberatan Atas Temuan Maladministrasi TWK

Kirka.co
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyatakan keberatan atas temuan maladministrasi dari Ombudsman terkait proses-proses TWK pegawai KPK Foto Istimewa

KIRKA – Temuan maladministrasi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP dari Ombudsman dijawab oleh Badan Kepegawaian Nasional atau BKN dengan mengirimkan surat tanggapan yang memuat keberatan. Surat itu diklaim telah dikirimkan ke Ombudsman pada 13 Agustus 2021.

LAHP dari Ombudsman ini untuk diketahui masih berkaitan dengan proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK terhadap pegawai KPK. TWK di KPK ini menjadi polemik yang menjadi perbincangan belakangan ini.

Ombudsman merampungkan LAHP tadi berdasarkan aduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK pada 19 Mei 2021 lalu.

Kembali ke surat tanggapan BKN tadi. Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Jumat, 13 Agustus 2021 mengatakan bahwa, dalil pengiriman surat oleh BKN ke Ombudsman merupakan hak prosedural yang dimiliki.

“Kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Supranawa Yusuf.

Sikap yang dikemukakan BKN terhadap Ombudsman nyatanya tidak ubah seperti apa yang diutarakan KPK. KPK pun menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada 6 Agustus 2021.

Sebelumnya, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK karena ketiadaan aturan, pelaksana yang tak kompeten, hingga ada tanggal mundur (backdate) dalam nota kesepahaman antara KPK dan BKN soal tes tersebut.