Hukum  

Vonis Sanksi Administratif Wabup Lampung Tengah

Kirka.co
Kolase Dokumentasi Eksekusi Putusan Hukuman Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Sumber Foto Kejari Lampung Tengah

KIRKAWabup Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 4 Agustus 2021 akhirnya menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan putusan Hakim Aristian Akbar di PN Gunungsugih, 30 Juli 2021 kemarin.

Ardito Wijaya divonis bersalah karena tidak mengenakan masker ketika ia sedang menghadiri acara hajatan pada 20 Juni 2021 lalu. Vonis terhadap Ardito ini berkorelasi dengan video berisi dirinya yang tak mengenakan masker sembari berjoget, bernyanyi hingga aksi sawer uang di hadapan sejumlah orang di acara tersebut.

Hakim Aristian Akbar menjatuhkan vonis bahwa selain Ardito terbukti bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker, Ardito juga dijatuhi sanksi administratif serta membayar biaya perkara senilai Rp2 ribu.

Apa yang menyebabkan hakim kelahiran 1990 dan punya latar belakang sebagai kader HMI tersebut menjatuhkan vonis demikian?

Berdasarkan laman resmi PN Gunungsugih, KIRKA.CO mendapati penjelasan ringkas terkait isi dakwaan terhadap Ardito Wijaya. Diketahui, perkara ini terdaftar atas Nomor Surat Pelimpahan: 096/09/PPNS/VII/2021.

Berikut isi dakwaannya;

Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa dr. Ardito Wijaya, pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juni tahun 2021 jam 17:30 WIB di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 2 dan Pasal 12 dikenakan sanksi.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

– Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika ia menghadiri acara undangan dari Bapak Hi Mansur, pada saat tiba di lokasi disambut oleh pihak tuan rumah, selanjutnya dipersilahkan masuk dan duduk di kursi depan meja bundar, di sepanjang jalan menuju tempat duduknya, terdakwa Ardito Wijaya melihat kursi-kursi di sekitarnya kosong.

Terdakwa Ardito Wijaya kemudian mengambil makanan, tidak lama kemudian tuan rumah meminta kepadanya untuk menyumbangkan lagu. Awalnya terdakwa Ardito Wijaya menolak, kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan kalau bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini.

Atas dasar menghargai permintaan dari tuan rumah tersebut akhirnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut. Secara spontanitas terdakwa Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga bapak Hi. Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Selanjutnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan. Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito Wijaya menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf.

– Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019

Atau

Kedua

– Bahwa terdakwa dr. Ardito Wijaya, pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juni tahun 2021 jam 17:30 WIB di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana pelanggaran, yang diduga melanggar kewajiban menggunakan masker setiap aktifitas, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

– Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika ia menghadiri acara undangan dari Bapak Hi Mansur, pada saat tiba di lokasi disambut oleh pihak tuan rumah, selanjutnya dipersilahkan masuk dan duduk di kursi depan meja bundar, di sepanjang jalan menuju tempat duduknya, terdakwa Ardito Wijaya melihat kursi-kursi di sekitarnya kosong.

Terdakwa Ardito Wijaya kemudian mengambil makanan, tidak lama kemudian tuan rumah meminta kepadanya untuk menyumbangkan lagu. Awalnya terdakwa Ardito Wijaya menolak, kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan kalau bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini.

Atas dasar menghargai permintaan dari tuan rumah tersebut akhirnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut. Secara spontanitas terdakwa Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga bapak Hi. Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Selanjutnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan. Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito Wijaya menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf.

– Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan di atas maka telah diduga terjadi tindak pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 pasal 11 huruf c angka 2 jo pasal 99 ayat (1).

Pasal 11 huruf c angka 2 : Wajib menggunakan masker setiap aktivitas; Pasal 99 ayat (1) : setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu;

Yang unsurnya antara lain sebagai berikut :

a. Setiap orang; dalam kasus ini setiap orang yang dimaksud adalah orang bukan badan hukum, yaitu saudara dr. Ardito Wijaya yang diduga melakukan tindak pelanggaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian unsur orang telah terpenuhi secara hukum dan tidak ada yang membatalkan atas orang yaitu dr. Ardito Wijaya dalam hukum sebagai ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud;

b. Denda administratif; melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c angka 2 dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp1 juta;

Atau

c. Setiap orang; dalam kasus ini setiap orang yang dimaksud adalah orang bukan badan hukum, yaitu saudara dr. Ardito Wijaya yang diduga melakukan tindak pelanggaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian unsur orang telah terpenuhi secara hukum dan tidak ada yang membatalkan atas orang yaitu dr. Ardito Wijaya dalam hukum sebagai ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud;

d. Melanggar kewajiban menggunakan masker; melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu;

Dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari dr. Ardito Wijaya, Suripto dan Mansur, bahwa dr. Ardito Wijaya benar tidak memakai masker dalam acara pernikahan adik dari Mansur. Yang dilihat secara langsung oleh Mansur, Suripto juga diakui oleh saudara dr. Ardito Wijaya.

Oleh karena itu calon saksi-saksi membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh dr. Ardito Wijaya didukung alat bukti lainnya berupa keterangan para saksi yang berhubungan satu dengan lainnya serta bukti video dan foto-foto membenarkan dr. Ardito Wijaya tidak memakai masker pada acara tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi saksi serta bukti lainnya berupa rekaman video dan foto foto (terlampir) maka jelas unsur ini dapat terpenuhi secara hukum.

– Atas perbuatan terdakwa dr. Ardito Wijaya tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019, maka terhadap perbuatan terdakwa dr. Ardito Wijaya dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dakwaan
Kesatu

– Bahwa terdakwa dr. Ardito Wijaya, pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juni tahun 2021 jam 17:30 WIB di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 2 dan Pasal 12 dikenakan sanksi.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

– Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika ia menghadiri acara undangan dari bapak Hi Mansur, pada saat tiba di lokasi disambut oleh pihak tuan rumah, selanjutnya dipersilahkan masuk dan duduk di kursi depan meja bundar, di sepanjang jalan menuju tempat duduknya, terdakwa Ardito Wijaya melihat kursi-kursi di sekitarnya kosong.

Terdakwa Ardito Wijaya kemudian mengambil makanan, tidak lama kemudian tuan rumah meminta kepadanya untuk menyumbangkan lagu. Awalnya terdakwa Ardito Wijaya menolak, kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan kalau bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini.

Atas dasar menghargai permintaan dari tuan rumah tersebut akhirnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut. Secara spontanitas terdakwa Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga bapak Hi. Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Selanjutnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan. Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito Wijaya menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf.

– Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019

Atau

Kedua

– Bahwa terdakwa dr. Ardito Wijaya, pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juni tahun 2021 jam 17:30 WIB di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana pelanggaran, yang diduga melanggar kewajiban menggunakan masker setiap aktifitas, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

– Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika ia menghadiri acara undangan dari bapak Hi Mansur, pada saat tiba di lokasi disambut oleh pihak tuan rumah, selanjutnya dipersilahkan masuk dan duduk di kursi depan meja bundar, di sepanjang jalan menuju tempat duduknya, terdakwa Ardito Wijaya melihat kursi-kursi di sekitarnya kosong.

Terdakwa Ardito Wijaya kemudian mengambil makanan, tidak lama kemudian tuan rumah meminta kepadanya untuk menyumbangkan lagu. Awalnya terdakwa Ardito Wijaya menolak, kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan kalau bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini.

Atas dasar menghargai permintaan dari tuan rumah tersebut akhirnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut. Secara spontanitas terdakwa Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga bapak Hi. Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Selanjutnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan. Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito Wijaya menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf.

– Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan di atas maka telah diduga terjadi tindak pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 pasal 11 huruf c angka 2 jo pasal 99 ayat (1).

Pasal 11 huruf c angka 2 : Wajib menggunakan masker setiap aktivitas; Pasal 99 ayat (1) : setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu;

Yang unsurnya antara lain sebagai berikut:

a. Setiap orang; dalam kasus ini setiap orang yang dimaksud adalah orang bukan badan hukum, yaitu saudara dr. Ardito Wijaya yang diduga melakukan tindak pelanggaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian unsur orang telah terpenuhi secara hukum dan tidak ada yang membatalkan atas orang yaitu dr. Ardito Wijaya dalam hukum sebagai ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud;

b. Denda administratif; melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c angka 2 dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp1 juta;

Atau

c. Setiap orang; dalam kasus ini setiap orang yang dimaksud adalah orang bukan badan hukum, yaitu saudara dr. Ardito Wijaya yang diduga melakukan tindak pelanggaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian unsur orang telah terpenuhi secara hukum dan tidak ada yang membatalkan atas orang yaitu dr. Ardito Wijaya dalam hukum sebagai ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud;

d. Melanggar kewajiban menggunakan masker; melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu;

Dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari dr. Ardito Wijaya, Suripto dan Mansur, bahwa dr. Ardito Wijaya benar tidak memakai masker dalam acara pernikahan adik dari Mansur. Yang dilihat secara langsung oleh Mansur, Suripto juga diakui oleh saudara dr. Ardito Wijaya.

Oleh karena itu calon saksi-saksi membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh dr. Ardito Wijaya didukung alat bukti lainnya berupa keterangan para saksi yang berhubungan satu dengan lainnya serta bukti video dan foto-foto membenarkan dr. Ardito Wijaya tidak memakai masker pada acara tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti lainnya berupa rekaman video dan foto-foto (terlampir) maka jelas unsur ini dapat terpenuhi secara hukum.

– Atas perbuatan terdakwa dr. Ardito Wijaya tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019, maka terhadap perbuatan terdakwa dr. Ardito Wijaya dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Penulis: Ricardo Hutabarat