KIRKA – Sidangan lanjutan perkara tipu gelap dengan modus pengurusan kenaikan pangkat dan penerimaan honorer atas nama Nona Lestari kembali digelar.
Agenda pembacaan tuntutan Jaksa, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa Sondang H. Marbun, bacakan tuntutannya, Selasa 3 Agustus 2021.
Dalam tuntutannya tersebut, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjerat Nona Lestari dengan Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Usai dibacakan tuntutannya, Hakim Ketua Ismail memberikan ceramahnya terhadap oknum ASN Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, “Kamu tidak menyesal ya sama perbuatanmu?” tanya Ismail.
“Kalau kamu memang menyesal, ya kembalikan uang korban-korbanmu itu, uang itu kamu pakai buat apa, kan kamu ASN, suamimu juga, gaji kamu kemana kalau kamu pakai semua uang itu,” tandas Hakim.
Diketahui, terdakwa Nona Lestari sendiri diketahui merupakan seorang oknum ASN yang berstatus sebagai pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD Kota Bumi Lampung Utara.
Akibat penipuan wanita cantik tersebut, para korban telah mengalami kerugian sebanyak total Rp571 juta, dengan iming-iming kenaikan pangkat dan pekerjaan sebagai Honorer di Bapol PP Prov. Lampung.
Nona Lestari akan kembali disidangkan pada pekan depan, dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






