KIRKA – Pengasuh Pondok Pesantren Wali Songo Kabupaten Lampung Utara, KH. M. Noer Qomarudin, A.S.MH, menggugat seorang bernama Paidi terkait urusan lahan, yang permasalahan keduanya tersebut sebelumnya sempat mampir ke kantor Mapolres Lampung Utara pada 2016 lalu.
Gugatan dari pengasuh Ponpes Wali Songo, Abung Selatan, Lampung Utara tersebut, tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kota Bumi, dengan Nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Kbu, dengan pihak Penggugat KH. M. Noer Qomarudin, A.S.MH yang dikuasakan oleh Kuasa Hukumnya, Adnert Pardohar Simanjuntak.
Pada perkara gugatan perdata tersebut, KH. M. Noer Qomarudin A.S menggugat Paidi dengan nilai sengketa Rp95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan poin permohonan yakni :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai dan bercocok tanam tanpa hak di atas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Permasalahan ini diketahui sempat memanas pada lima tahun yang lalu, dimana keduanya saling melapor ke Mapolres Lampung Utara terkait dugaan penipuan atas pihak Perlapor KH. M. Noer Qomarudin A.S, MH, dan laporan terkait penggunaan lahan pertanian tanpa seizin pemiliknya atas nama pihak Terlapor Paidi.
Sementara perkara gugatan yang dimohonkan oleh pengurus Ponpes Wali Songo tersebut, dijadwalkan akan segera disidangkan pada Selasa siang 3 Agustus 2021, di ruang sidang Cakra gedung PN Kotabumi, yang akan digelar pukul 11 siang.






