KIRKA – Satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Pandu (21) ini terjadi pada Rabu 22 Juli 2021 dikediamannya yang berada di Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual barang curian tersebut senilai Rp4 juta kepada seorang penadah di Krui, Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana kepada awak media mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara melompat pagar dan memanjat lantai dua rumah yang pada saat ini tengah ditinggal penghuninya.
“Dari lantai dua, keduanya kemudian turun ke lantai satu untuk mencuri sepeda motor korban,” katanya Jum’at 23 Juli 2021.
Selain sepeda motor yang telah dijualnya, barang bukti yang turut diambil oleh para pelaku satu baju kaus berwarna cream, satu baju kaus polos panjang berwarna hitam dan satu celana panjang merk Levi’s.
Untuk satu pelaku lainnya berinisial A masih dilakukan pengejaran. Kepada Pandu polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






