KIRKA – Sejumlah setoran Pajak Minerba terungkap diberikan melalui tiga terdakwa lainnya oleh para wajib pajak, yang tertera dalam Nota Pembelaan dari Yuyun Maya Saphira dan menjadi Fakta Persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Beberapa kesaksian dari para Wajib Pajak yang dihadirkan di persidangan, terkait pembayaran dari tagihan Pajak Minerba Lampung selatan yang diberikan diantaranya berasal dari keterangan saksi Jundali selaku General Affair PT Berlian Mixindo yang menerangkan bahwa ia pernah menyetorkan pajak melalui terdakwa Marwin.
Baca Juga : Yuyun tidak Perintah Yayan, Soma dan Marwin jadi Juru Terima Pajak Minerba
Selanjutnya keterangan yang diberikan oleh saksi Rusmin Chandra, dimana ia menjelaskan bahwa dirinya membayarkan pajak mewakili Wajib Pajak perseorangan bernama Samsul di tahun 2017 melalui terdakwa Soma Mudawan Perkasa dan terdakwa M. Efriyansah Agung alias Yayan.
Keterangan yang diberikan oleh Hengky di bawah sumpah kepada Majelis Hakim, ia selaku Akuntan PT Bangun Lampung Jaya Manda yang juga diberikan tugas untuk membayarkan tagihan pajak, menjelaskan bahwa di 2017 ia membayarkan Pajak Perusahaannya melalui terdakwa Yayan dan Soma.
Serta dalam keterangan yang diberikan oleh saksi Ferry selaku General Manager PT Aneka Sumber Bumi Jaya, yang pada kesaksiannya ia menjabarkan bahwa pajak perusahaan tersebut dibayarkan kepada terdakwa M. Efriyansah Agung sedari 2014 lalu.
Berdasarkan fakta tersebut pada Nota Pembelaannya, Yuyun dan Kuasa Hukumnya berbeda pandangan dengan Jaksa terkait besaran Pajak Minerba Lampung Selatan yang dianggap hampir seluruhnya dinikmati oleh Yuyun Maya Saphira.
Jaksa menilai dalam tuntutannya Yuyun adalah muara dari seluruh setoran para wajib pajak hingga besaran Rp2.268.186.300 (Dua miliar dua ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Baca Juga : Yusril Ihza Mahendra Berikan Hak Jawab Atas Pemberitaannya Terkait Perkara Pajak Minerba Lampung Selatan
Namun Yuyun Maya Saphira membantah bahwa aliran uang pajak sebanyak itu ia nikmati untuk sumber memperkaya diri sendiri, dirinya dan Kuasa Hukum berdalih tak ada bukti yang dapat membuktikan Yuyun sebagai penerima uang pungli tersebut, akan tetapi ia tak menampik telah mengambil uang dari setoran pajak sebesar Rp70 juta.






