KIRKA – Mustafa ceramahi hakim dalam nota pembelaan. Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, membacakan nota pembelaannya atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada sidang sebelumnya.
Pada penutup pledoinya Mustafa turut mengingatkan kepada Majelis Hakim untuk berlaku adil dengan mencantumkan Surat Al Maidah Ayat 8.
Persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Lampung Tengah, kembali digelar Kamis 24 Juni 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Mustafa, yang dibacakan langsung olehnya dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Dalam nota pembelaannya kali ini, mantan Bupati Lampung Tengah tersebut menutupnya dengan membacakan surat Al Maidah yang ditujukannya kepada Majelis Hakim, sebagai peringatannya agar dalam memutus perkaranya nanti dapat dilakukan dengan rasa Keadilan.
“Ya ayyuhallazina amanụ kụnụ qawwamina lillahi syuhada’a bil-qisṭi wa la yajrimannakum syana’anu qaumin ‘ala alla ta’dilu, i’dilu, huwa aqrabu lit-taqwa wattaqullah, innallaha khabirum bima ta’malun,” ucap Mustafa bacakan surat Al Maidah dalam pledoinya.
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi Saksi dengan adil, dan Janganlah sekali-sekali kebencian kamu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” lanjutnya.
Diketahui pada persidangan pekan sebelumnya, Mustafa mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK selama 5 tahun penjara, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta rupiah subsidair empat bulan penjara.
Serta dikenakan pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti Kerugian Negara sebanyak Rp24.640.997.000 (Dua puluh empat miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), subsidair empat tahun kurungan penjara.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Senin pekan depan 5 Juli 2021, dengan agenda sidang yakni mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






