KAMPUD Dukung Adukan Tegal Mukti Tajab ke Jaksa

"Tentunya sangat mendukung. Namun perlu ditinjau kembali, karena APH dapat melimpahkan ke APIP jika memang kewenangan masih pada aparat pengawas intern Pemerintah sesuai Perpres no 16 tahun 2018," kata Ketua DPW KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji, Kamis 24 Juni 2021. Foto Dok Pribadi

KIRKA – DPW Kesatuan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Untuk Demokrasi (Kampud) Lampung mendukung langkah dari elemen masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek jalan poros desa Tegal Mukti-Tajab di Kabupaten Way Kanan senilai Rp 5,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi.

“Tentunya sangat mendukung. Namun perlu ditinjau kembali, karena APH dapat melimpahkan ke APIP jika memang kewenangan masih pada aparat pengawas intern Pemerintah sesuai Perpres no 16 tahun 2018,” kata Ketua DPW KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji, Kamis 24 Juni 2021.

Jika merujuk pada riwayat proses tender yang di gelar 6 Oktober 2020 dari Alokasi APBD-Perubahan dan jadwal penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 17 November 2020, maka waktu pengerjaan proyek lazimnya 45 hari sampai akhir Desember 2020.

“Jadi harus ditinjau dahulu kontraknya, karena ada massa pemeliharaan, biasanya 6 Bulan setelah serah terima pekerjaan sementara baru FHO,” kata dia

“Jadi kalau dihitung dari akhir Bulan Desember 2020 dan sekarang Bulan 6 tahun 2021 maka masih masa pemeliharaan sepanjang belum dilakukan FHO,” ucap dia.

Hal ini sesuai, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah saat ini Nomor 12 tahun 2021 maka, setelah serah terima pekerjaan sementara ada uang jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.

“Jadi perikatan kontrak kerja masih berlaku, dan ada baiknya pihak Dinas Bina Marga Provinsi Lampung menyampaikan permintaan perbaikan kepada kontraktor pelaksana sebagai wujud pemeliharaan pekerjaan konstruksi,” jelas dia.