KIRKA – DPRD Lampung menyambut baik langkah dari elemen masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek Jalan Poros Desa Tegal Mukti -Tajab di Kabupaten Way Kanan senilai Rp5,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi.
Langkah ini untuk menekan angka korupsi di Lampung. “Saya mendukung langkah itu. Kita juga berharap agar aparatur hukum bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena ini untuk kemashlatan orang banyak,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga : Hakim dan KPK Tak Tahu Catatan Uang Dari Erwin Mursalin
Dengan begitu, sambung mantan Anggota DPRD Way Kanan dua periode ini, kedepan Pemerintah Provinsi Lampung bersama aparatur hukum bisa bersama-sama meningkatkan pengawasan pembangunan infrastruktur di Bumi Ruwa Jurai.
“Dengan mencuatnya persoalan ini, saya mendorong agar Pemprov Lampung dan instansi terkait bisa meningkatkan pengawasan,” kata dia.
“Mohon dari Provinsi itu ditindaklanjuti. Karena bukan hanya ruas jalan Tegal Mukti – Tajab milik Provinsi saja yang mengalami rusak,” ujar dia.
Jika melihat pagu anggaran untuk pengerjaan perbaikan jalan Tegal Mukti – Jawab senilai Rp5,7 miliar, kata dia, sesuai tidak dengan hasilnya.
“Apakah emang seperti itu hasil pekerjaan dari proyek senilai Rp5,7 miliar. Kalau dalam penilaian saya untuk pengerjaan jalan hotmix sepanjang 1 kilometer itu sekitar Rp1 miliar,”ungkap dia.
Baca Juga : KPK dan Terdakwa Korupsi Lamsel Terima Vonis Hakim
“Bukan masih ada anggaran kedepannya. Kalau saya melihatnya tidak seperti itu,” tegas putra daerah asli Way Kanan tersebut.
Ia berharap, ruas jalan di Way Kanan milik Pemprov Lampung bisa lebih diperhatikan. Karena hal ini sejalan dengan visi misi Gubernur – Wakil Gubernur untuk mewujudkan jalan mantap.






