KIRKA – Kepala Kepolisian Resor Way Kanan dipraperadilankan terkait Surat Perintah Penahanan yang dimohonkan oleh seorang bernama Hasbi Said, dan akan segera disidangkan dua pekan mendatang, Rabu 16 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Vonis Korupsi Rendah, Kejari Way Kanan Banding
Permohonan Pra Peradilan tersebut tercantum dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bbu, dengan pihak pemohon Hasbi Said, dan pihak termohon tercantum dengan nama pihak Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan.
Pada Petitum Permohonan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Hasbi Said mencantumkan lima poin pokok permohonannya, diantaranya
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sah secara hukum dan melanggar Undang–undang.
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/60/V/2021/ Reskrim serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Kap / 44 / V / 2021 / Reskrim yang telah diterbitkan oleh POLRES WAY KANAN adalah TIDAK SAH .
4. Memerintahkan Termohon agar segera melepaskan Pemohon.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Baca Juga : Pematank Tunggu Progres Laporan Anjungan Way Kanan
Persidangan Pra Peradilan ini dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Rabu 16 Juni 2021 dua pekan mendatang, yang direncanakan akan dilaksanakan pukul 10 pagi WIB sesuai dengan jadwal yang tertera pada SIPP PN Blambangan Umpu.






