Blunder Fatal Mitigasi Asap di Tol Bakter, Mukhlis Basri: Jangan Cuma Jago Pungut Tarif

Blunder Fatal Mitigasi Asap di Tol Bakter, Mukhlis Basri: Jangan Cuma Jago Pungut Tarif
Anggota Komisi V DPR RI Mukhlis Basri mengkritik keras manajemen PT BTB menyusul kecelakaan akibat kepulan asap pekat di KM 131 Tol Bakter. Ia mendesak pengelola mengutamakan keselamatan pengendara ketimbang sekadar memungut tarif. Foto: Arsip Istimewa/Kirka/Iz

Kirka – Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, mengkritik keras manajemen PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) buntut kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 131 Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Selasa, 20 Oktober 2026.

Tabrakan di jalur bebas hambatan wilayah Lampung pecah lantaran jarak pandang pengemudi tertutup kepulan asap tebal dari kebakaran di sekitar koridor tol.

Bagi Mukhlis, petaka di KM 131 menjadi peringatan serius bagi PT BTB selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pengelola jalan bebas hambatan tidak boleh mengorbankan keselamatan nyawa pengendara dengan alasan apa pun.

“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan.

“Kalau asap sudah menutup jarak pandang hingga terjadi kecelakaan, tentu kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen jalan tol dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar tarif, tetapi keselamatannya justru terabaikan,” tegas Mukhlis, Selasa, 20 Oktober 2026.

Legislator PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Lampung I menekankan bahwa pengelolaan jalan tol bukan semata-mata urusan kelancaran transaksi dan pendapatan tarif.

BUJT memikul kewajiban mutlak untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), mencakup jaminan keselamatan, kecepatan penanganan gangguan, hingga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Lemahnya antisipasi bahaya asap di ruas Bakter turut menyeret fungsi pengawasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Mukhlis mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT segera turun memeriksa pemenuhan SPM PT BTB secara menyeluruh.

Pemeriksaan wajib menyasar manajemen risiko kebakaran, pengawasan lingkungan sekitar koridor tol, dan keandalan sistem peringatan dini.

Kecepatan gerak petugas saat jarak pandang pengguna jalan terganggu juga harus dievaluasi total.

“Saya meminta BPJT jangan hanya hadir ketika melakukan evaluasi tarif atau pemeriksaan administratif SPM.

“Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan lemahnya mitigasi risiko, regulator harus turun melakukan pemeriksaan.

“Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan.

“Jangan sampai SPM hanya bagus dalam laporan, tetapi tidak dirasakan pengguna jalan,” ujar mantan Bupati Lampung Barat dua periode.

Selain mendesak audit regulator, Mukhlis mempertanyakan kepekaan manajemen PT BTB dalam memetakan potensi bahaya di sekitar KM 131.

Apabila kerawanan kebakaran dan kepulan asap sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal, pengelola wajib menjelaskan langkah pencegahan apa saja yang telah dijalankan.

“Kalau potensi bahayanya sudah diketahui, mengapa masih sampai menimbulkan kecelakaan? Persoalan mendasar seperti itu harus diperiksa.

“Apakah pengawasan tidak berjalan, koordinasi dengan pemerintah daerah tidak dilakukan, atau memang mitigasi keselamatannya tidak memadai?

“Semua harus dibuka secara transparan,” cecar politisi yang beken dengan jargon Aku Bangga Jadi Anak Petani ini.

Di samping urusan evaluasi teknis, manajemen PT BTB dituntut tidak lepas tangan terhadap para pengendara yang menjadi korban kecelakaan.

Perusahaan wajib segera menemui korban guna memastikan seluruh kebutuhan penanganan medis terpenuhi.

Penyelesaian ganti rugi atas kerusakan kendaraan korban juga harus dituntaskan sesuai hasil investigasi dan aturan hukum.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol telah menempatkan pemenuhan layanan serta keselamatan sebagai kewajiban utama penyelenggara jalan tol.

“Jangan sampai setelah kecelakaan terjadi, pengguna jalan justru dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Manajemen BTB harus menunjukkan tanggung jawab nyata.

“Apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban,” tegas Mukhlis.

Hasil pemeriksaan BPJT nantinya wajib dibuka secara terang benderang kepada publik, termasuk bila ditemukan ketidaksesuaian SPM di ruas Bakter.

Mukhlis memastikan Komisi V DPR RI siap mengawal persoalan keselamatan jalan tol dalam agenda pengawasan parlemen.

“Jalan tol bukan sekadar bisnis infrastruktur. Ada kewajiban negara dan badan usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai tarif terus dievaluasi, tetapi keselamatan pengguna jalan baru menjadi perhatian setelah jatuh korban,” pungkasnya.