KIRKA – Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kepada dua saksi berstatus ASN dan Swasta, yang berkaitan dugaan korupsi pengadaan benih jagung Lampung tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung Dicekal
Dua saksi terperiksa tersebut berinisial MD yang diketahui berstatus sebagai seorang ASN yang berdinas di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, serta seorang berstatus sebagai swasta yang tercatat dengan nama perusahaan PT. Dempo dengan inisial nama IM.
“Bahwa pada hari ini Rabu 2 Juni 2021 Jaksa penyidik pada bidang Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang berstatus ASN pada Dugaan Korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017,” ungkap Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.
“2 saksi diantaranya MD berstatus ASN Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan IM berstatus swasta dari PT.DEMPO,” terangnya.
Baca Juga : KPKAD Bilang Tersangka Benih Jangung Bisa Dipecat Dari ASN
Sementara dalam kasus dugaan korupsi ini sendiri, diketahui dana yang dianggarkan di tahun 2017 tersebut mencapai Rp140 miliar dan diperkirakan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar total Rp8 miliar rupiah.
Baca Juga : Yusdianto: Kenapa Tidak Ajukan Arinal Djunaidi Dipersidangan
Meski perhitungan resmi kerugian negara tak kunjung selesai, namun dalam hal ini Kejati Lampung bergerak cepat dan telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka diantaranya ED dan HR yang berstatus sebagai ASN, dan seorang tersangka berinisial IM yang berstatus sebagai rekanan.






