Hukum  

Demi Rp2 Juta, 620 Burung Dijejalkan di Toilet Bus Sebelum Disita Karantina Lampung 

Demi Rp2 Juta, 620 Burung Dijejalkan di Toilet Bus Sebelum Disita Karantina Lampung 
Karantina Lampung gagalkan penyelundupan 620 burung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Arsip Karantina Lampung/Kirka/I

Kirka – Praktik penyelundupan satwa liar tanpa dokumen karantina kembali digagalkan.

Petugas gabungan menyita 620 ekor burung yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa menggunakan bus antar kota via Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 6 Mei 2026.

Demi mengelabui petugas pelabuhan, ratusan burung hidup itu disembunyikan di ruang yang sangat tidak layak, yakni dijejalkan di dalam area toilet dan bagian belakang kabin bus.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa sang sopir nekat mengangkut muatan ilegal tersebut karena tergiur bayaran.

“Kami menemukan ratusan burung yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” ujar Donni dalam keterangan resminya yang di kutip para Minggu, 10 Mei 2026.

Kronologi

Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Barantin), KSKP Bakauheni, serta NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds menerima laporan intelijen pada pukul 20.35 WIB.

Laporan tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar menuju pelabuhan.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 21.00 WIB, bus yang masuk dalam target operasi berhasil dicegat saat sedang berada di tengah antrean kendaraan penyeberangan menuju Pulau Jawa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 25 keranjang dan 25 dus berisi burung yang sengaja disembunyikan secara rapat di sudut-sudut sempit bus.

Dari hasil identifikasi, petugas mengamankan total 620 ekor burung dari berbagai jenis.

Rinciannya meliputi 220 ekor Jalak Kerbau, 170 ekor Ciblek, 54 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat, 44 ekor Kepodang, 36 ekor Poksai Mandarin, serta puluhan ekor jenis lain seperti Burung Madu, Cipoh, Murai Air, Pelatuk, hingga Prenjak.

Fakta yang lebih mengejutkan, petugas menemukan dua ekor Ekek Layongan (Cissa chinensis).

Burung ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Donni menegaskan, praktik lalu lintas satwa ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyiksaan yang mengancam kelestarian satwa.

“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Tidak sedikit yang akhirnya mati sebelum sampai tujuan,” ungkapnya.

Pengepul di Bekasi

Dari pengakuan sopir saat diperiksa, ratusan burung tersebut dimuat dari sebuah agen di Palembang pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Muatan ilegal itu rencananya akan dikirim kepada seorang penerima berinisial Z di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur.

Aksi penyelundupan tanpa sertifikat kesehatan karantina secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Merujuk pada Pasal 88 UU tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat karantina melalui pintu-pintu penyeberangan.

“Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait,” tegas Donni.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman kasus dan memburu jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk melacak keberadaan inisial Z di Bekasi yang diduga kuat sebagai penadah.