KIRKA – Daftar 6 DPO Kejari Bandarlampung di 2023 yang masih belum diketahui keberadaanya, dan belum berhasil tertangkap.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Eksekusi Andi Jauhari Yusuf ke Lapas Rajabasa
Kepada Kirka.co, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bandarlampung, M Angga Mahatama. Menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah berhasil menangkap beberapa buronannya di 2023 ini.
Namun, hingga menjelang akhir Tahun ini terdapat penambahan kembali nama yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga jumlahnya tersisa 6 Tersangka dan Terpidana.
“Beberapa DPO kemarin sudah berhasil diringkus, di awal 2023 dan yang terbaru pada Oktober lalu. Namun ada penambahan lagi satu orang, jadi total masih ada 6 orang, seluruhnya berkaitan dengan Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Bandarlampung, agar dapat berperan aktif dan segera melapor ke Kejaksaan, jika mengetahui keberadaan para buronan.
Serta menegaskan, agar para DPO dapat segera menyerahkan diri. Sebab pihaknya akan terus melakukan perburuan, sehingga cepat atau lambat seluruhnya dipastikan bakal tertangkap.
“Kami peringatkan kepada para DPO agar dapat menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang akan aman untuk bersembunyi, dan kami tak akan berhenti mengejar,” imbuhnya.
Baca Juga: DPO Kejari Bandarlampung Sugan Sukiandjojo Ditangkap
Keenam orang dimaksud, yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Bandarlampung, antara lain:
1. Atas nama Susanti, DPO perkara penggelapan. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun, pada 2015 lalu.
2. Atas nama Haidar Tihang, DPO kasus tindak pidana tanah (Stelionat), dengan sangkaan Pasal 385 KUHP.
3. Atas nama Akhmad Azani Kesuma, DPO perkara penyerobotan tanah sejak 2017 lalu. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
4. Atas nama Yudi Alyansyah Arif, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan sejak 2020. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
5. Atas nama Jasmine Donabel, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan sejak 2020, Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
6. Atas nama Nur Fadilah, DPO perkara penggelapan sejak 2022. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.






