APH  

Boyamin Diundang Dewas KPK di Sidang Etik Firli Bahuri

Boyamin Diundang
Koordinator MAKI Boyamin Saiman diundang Dewas KPK menjadi Saksi dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKABoyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI diundang oleh Dewas KPK untuk menjadi Saksi di persidangan etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Mulanya, Boyamin Saiman diundang untuk hadir ke persidangan etik tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023 mendatang.

Namun kemudian Dewas KPK mengundurnya dan meminta Boyamin Saiman untuk hadir pada Jumat, 22 Desember 2023 mendatang.

Hal ini diutarakan Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Desember 2023 pagi.

”Aku sudah dapat panggilan dari Dewas KPK. Awalnya di 19 Desember 2023, tapi diundur jadi 22 Desember 2023,” ucap Boyamin Saiman.

Pengunduran jadwal ini diketahui karena Firli Bahuri tidak dapat hadir dalam persidangan etiknya yang semestinya digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 kemarin.

Baca juga: Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan

Dewas KPK selanjutnya berencana menggelar sidang etik Firli Bahuri pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang.

Sebelumnya Dewas KPK menyebut pihaknya bakal menghadirkan 21 orang Saksi dalam proses persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK untuk Firli Bahuri itu.

Dengan pernyataan Koordinator MAKI di atas tadi, terungkap bahwa salah satu Saksi yang bakal dihadirkan Dewas KPK itu ialah Boyamin Saiman.

Dalam dokumen surat panggilan Dewas KPK kepada Boyamin Saiman yang dilihat KIRKA.CO, Koordinator MAKI itu diminta untuk hadir di Ruang Sidang Dewan Pengawas lantai 6 Gedung KPK (ACLC) di Jalan H R Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diketahui bakal menjalani sidang etik atas tiga dugaan pelanggaran etik.

Tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ini diuraikan secara ringkas oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Dewas KPK Siapkan 27 Saksi untuk Sidang Etik Firli Bahuri

Pada pokoknya, persidangan etik ini berkenaan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya sidang etik ini berkaitan juga dengan pengaduan dugaan tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diadukan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

”Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB [Firli Bahuri] dengan Menteri Pertanian SYL [Syahrul Yasin Limpo], ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Itu satu.

Yang kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya. Itu yang kedua.

Yang ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Seluruhnya ini berhubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk pelapor dan yang dilaporkan.

Baca juga: Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Firli Bahuri

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” beber dia.

”Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan kami, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Sidang akan dilangsungkan secara marathon dan berharap selesai sebelum akhir tahun,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean lagi.