KIRKA – Dewas KPK terpaksa melakukan penundaan terhadap persidangan etik yang ditujukan kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Semestinya sidang etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terhadap Firli Bahuri itu digelar pada Kamis, 14 Desember 2023.
Dewas KPK terpaksa menunda persidangan etik tersebut karena Firli Bahuri tidak dapat hadir.
Firli Bahuri beralasan tidak dapat hadir karena sedang mengikuti proses gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang sidang etiknya.
Firli Bahuri disebut menginginkan agar sidang etik tersebut digelar Dewas KPK di atas tanggal 18 Desember 2023.
Baca juga: Ketua KPK Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
“Sidangnya ditunda. Pak FB [Firli Bahuri] minta sidang etik setelah tanggal 18 Desember 2023.
Alasannya beliau masih mengikuti Praperadilan [atas] kasus pidananya.
Itu kan sedang berlangsung di PN,” ” ujar Syamsuddin Haris di Jakarta.
Sebelumnya, Firli Bahuri bakal disidangkan atas tiga dugaan pelanggaran etik yang telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang.
Tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tadi diuraikan ringkas oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
”Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB [Firli Bahuri] dengan Menteri Pertanian SYL [Syahrul Yasin Limpo], ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Itu satu.
Baca juga: Dewas KPK Siapkan 27 Saksi untuk Sidang Etik Firli Bahuri
Yang kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya. Itu yang kedua.
Yang ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Seluruhnya ini berhubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk pelapor dan yang dilaporkan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” beber dia.
”Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan kami, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Sidang akan dilangsungkan secara marathon dan berharap selesai sebelum akhir tahun,” timpal dia.
Baca juga: Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan






