KIRKA – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diperiksa sebagai Tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023.
Jadwal dan agenda serupa juga tidak hanya berlaku untuk Wamenkumham itu, dua orang dekatnya juga diperiksa.
Dua orang dekatnya yang dimaksud di sini dan telah berstatus Tersangka itu ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa surat panggilan KPK kepada Eddy Hiariej dan dua orang lainnya sudah diterima.
”Betul informasi yang kami terima dari Tim Penyidik KPK, minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak Tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai Tersangka,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dengan telah diterimanya surat panggilan tersebut, Penyidik KPK jelas Ali Fikri, berharap agar Wamenkumham dkk yang diperiksa sebagai Tersangka dapat kooperatif.
Baca juga: Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wamenkumham
“Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan.
Sehingga kami berharap para Tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK,” timpal Ali Fikri lagi.
Mengingat ketiganya mengajukan gugatan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan status Tersangka, KPK mengaku siap mengikuti prosesnya.
“KPK siap hadapi dan menjawab semua isi dari gugatan Praperadilan Tersangka melalui Biro Hukum KPK sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri.
Rabu kemarin, 6 Desember 2023, Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.
Eddy Hiariej di kasus ini diduga menerima Suap dan Gratifikasi.
Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Wamenkumham Soal Uang Urus AHU
Pada Senin kemarin, 4 Desember 2023, Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan sebagai Saksi. Setelahnya, pemeriksaan sebagai Saksi juga sudah dijalani Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Khusus untuk Eddy Hiariej, Penyidik KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan pemberian uang di balik pengurusan Administrasi Hukum Umum atau AHU di Kemenkumham.
Dugaan pemberian uang itu terjadi ketika terjadi penyelesaian pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM [Citra Lampia Mandiri].
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM.
Yang diduga tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ujar Ali Fikri lewat pada Selasa kemain, 5 Desember 2023.






