KIRKA – 1 orang Tersangka telah ditetapkan di dalam Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Bendungan Margatiga.
Dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut berupa mark up atas data tanam tumbuh hingga dugaan data fiktif tanam tumbuh atas ganti rugi pengadaan tanah genangan dan tegakan yang terdampak dari pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.
1 orang Tersangka yang ditetapkan itu ialah seorang ASN yang dulunya bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini diutarakan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arief Donny Praptomo pada Selasa, 5 Desember 2023.
Itu dia sampaikan menyusul adanya pernyataan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang menyatakan telah ada penetapan Tersangka di kasus Bendungan Margatiga tersebut.
”Iya ASN, eks pegawai Kantor Pertanahan Lampung Timur. Sementara itu dulu,” ujar Kombes Pol Donny Praptomo Arief.
Baca juga: Polda Lampung Update Penanganan Kasus Bendungan Margatiga
Sebelum penetapan status Tersangka ini mengemuka, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 9.352.244.932.
Penyitaan uang itu didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan PN Tanjungkarang.
Berdasar pada keterangan Bidang Humas Polda Lampung, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung berpendapat bahwa uang yang disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro tersebut merupakan Barang Bukti dalam perkara tersebut.
”Uang sebanyak Rp 9.352.244.932 yang disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro merupakan Barang Bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 Orang pemilik bidang lahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung pada Senin, 27 November 2023 kemarin.
Untuk informasi, penanganan perkara ini mulanya dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur lalu kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan dengan metode join investigation antara Polres Lampung Timur dan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung
Riwayat Kasus
Per 12 Januari 2023 berdasarkan Laporan Polisi model A, penanganan perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Timur bersama dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Laporan Polisi model A itu tertuang dalam LP/A/1/I/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Lampung Timur/Polda Lampung/ tanggal 12 Januari 2023.
Setelahnya, perkara ini ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/I/2023/Res.3./Subdit III/Reskrimsus tanggal 12 Januari 2023.
Kemudian dalam perjalanannya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01.a/X/2023/Res.3./Subdit III/Reskrimsus tanggal 5 Oktober 2023.
Setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan berlangsung sebanyak dua kali, diterbitkan lagi Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/01/I/2023/Res.3./Subdit III/Reskrimsus tanggal 12 Januari 2023.
Menindaklanjuti surat Penyitaan itu, selanjutnya muncul Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 23/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Tjk tanggal 25 Oktober 2023.
Baca juga: Kejati Lampung Kawal Proyek Bendungan Margatiga
Sebelum surat Penyitaan terbit dan ditetapkan, Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung menerima hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Lampung.
Hasil Audit PKKN itu tertuang dalam laporan bernomor: PE.03./SR/S-1571/PW08/5/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil Audit tadi, nominal Kerugian Keuangan Negara yang timbul dari kasus ini sebesar Rp 43.411.095.236.






