KIRKA – Dalam penanganan dugaan korupsi proyek IPAL Dinas Perkim Metro, Kepolisian masih mendalaminya guna menemukan potensi Tersangka baru.
Baca Juga: Polres Metro Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Perkim
Kepada Kirka.co, Senin 4 Desember 2023. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Iptu Rosali. Menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman di kasus dugan korupsi itu.
Dimana hingga sekarang, tim Penyidik Unit Tipidkor Polres Metro masih melakukan pemanggilan beberapa saksi dari unsur ASN, guna mendapati adanya aliran ke pihak tertentu.
“Kemarin pada Sabtu 2 Desember 2023, 2 dari 3 Tersangka yang telah ditetapkan telah kami tahan. Kasus itu sendiri sampai sekarang masih tahap Penyidikan, dan masih diagendakan pemanggilan saksi. Indikasinya ya ada aliran dana ke pihak lain, dan jika itu terbukti maka kami akan menindaknya sesuai SOP,” jelasnya.
Rosali melanjutkan, pada kasus ini sendiri penetapan Tersangka telah dilakukan pada November 2023 lalu, oleh Polda Lampung. Namun baru di awal Desember 2023 ini dilakukan tindakan penahanan oleh Polres Metro.
“Satu Tersangka didapati tidak kooperatif dan tak melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor, maka seluruhnya kami tahan. Satu Tersangka kabur, dan saat ini telah masuk ke daftar buronan kami,” imbuhnya.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu, dengan inisial M, S dan W. Para Tersangka merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat di Kota Metro.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan, pada anggaran kegiatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Metro Tahun Anggaran 2021 lalu, di tiga titik lokasi.






