KIRKA – KPK dinyatakan sangat mungkin untuk menerbitkan penyidikan baru dari perkara korupsi yang dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.
Diketahui, KPK telah tercatat menerbitkan 2 buah penyidikan terkait persoalan korupsi yang terjadi di Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Baca Juga : KPK Ditagih Janji Pengembangan Perkara Lampung Selatan
Atas adanya kemungkinan tersebut, KPK nantinya akan berencana membuat penanganan perkara korupsi di Dinas PU-PR Lampung Selatan sampai pada tahap ‘Jilid III’ atau sesi ketiga.
Hal itu diutarakan KPK melalui Taufiq Ibnugroho selaku jaksa yang ditugasi untuk membuktikan hasil penyidikan terhadap 2 orang terdakwa dalam perkara Dinas PU-PR Lampung Selatan ‘Jilid II’.
”Kalau sampai dengan saat ini, memang kita (masih_red) sampai dengan pembuktiaan untuk dakwaan kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Namun tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada pengembangan perkara baru,” ujar Taufiq Ibnugroho kepada jurnalis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca Juga : Alzier Pertanyakan Ihwal Kasus Korupsi Lampung Selatan
Ungkapan ini diutarakan Taufiq Ibnugroho pasca ditanya pewarta tentang kelanjutan yang akan ditindaklanjuti oleh KPK atas kesaksian Syahroni. Kesaksian itu menyoal tentang adanya praktik setoran proyek di masa Pemkab Lampung Selatan dipimpin Rycko Menoza.
Esensi tentang kemungkinan KPK membuka penyidikan baru itu juga diakui Taufiq Ibnugroho, turut berlaku bagi keterlibatan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan untuk 2 periode: Hendri Rosyadi serta setoran fee untuk ketuk palu pengesahan APBD Pemkab Lampung Selatan hingga jatah paket proyek anggota DPRD Pemkab Lampung Selatan.
Baca Juga : Jatah Proyek Ketua DPRD Lampung Selatan Cuma Rp 4,9 M
Seperti biasa, KPK mencatat segala fakta persidangan yang muncul untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK. Laporan itu kemudian disebut diekspose untuk selanjutnya menjadi pertimbangan mengenai penerbitan penyidikan baru.
Diketahui, JPU KPK Taufiq Ibnugroho beserta timnya baru saja membacakan surat tuntutan kepada 2 orang terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Hermansyah diketahui menjadi terdakwa atas statusnya sebagai eks Kadis PU-PR Lampung Selatan. Sementara Syahroni, ia menjadi terdakwa atas statusnya sebagai eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Singkatnya, uraian surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut menegaskan bahwa dakwaan kepada keduanya dinyatakan terbukti secara keseluruhan.
Baca Juga : Kisah Proyek Rp 10 Miliar Untuk Nanang Ermanto
Keduanya dinyatakan JPU KPK telah terbukti secara bersama-sama melakoni penerimaan fee proyek yang disetorkan para rekanan. Keduanya dinilai telah menerima suap sejak tahun 2016 sampai 2018.
Dalam tuntututannya, JPU KPK berpendapat agar Hermansyah Hamidi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun berikut dengan kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5.050.000.000 yang apabila tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Syahroni dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun hingga kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 303 juta yang apabila tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.






