Lelang KPK Terhadap Gedung LNC Belum Laku

Aset Sitaan KPK
Aset hasil sitaan KPK dari perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani dilelang oleh KPKNL. Foto: Istimewa.

KIRKA – Lelang KPK terhadap gedung LNC belum laku hingga batas waktu penawaran berakhir, pada Selasa 21 November 2023, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Gedung LNC Jadi Barang Rampasan Negara di Putusan Perkara Suap Unila

Hal itu diungkap oleh Tarwoto, selaku Pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung. Ia menjelaskan bahwa sampai batas yang ditentukan terhadap objek di maksud belum terjual.

“Terhadap lelang KPK, belum laku,” begitu penjelasan singkatnya.

Baca Juga: Aset Sitaan KPK di Lampung Senilai Rp6 M Dilelang

Untuk diketahui, gedung LNC atau Lampung Nahdiyin Center tersebut, merupakan objek yang dirampas untuk negara, yang hasilnya diperhitungkan sebagai Uang Pengganti untuk Karomani.

Selaku Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, di tahun penerimaan 2022 lalu.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

Dimana pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, kelebihan hasil pelelangan gedung LNC berikut tanahnya seluas 617 meter persegi itu, akan dikembalikan kepada Mantan Rektor Unila itu.

Dan pada November 2023 ini, objek barang rampasan tersebut dilakukan lelang oleh KPK melalui KPKNL, dengan harga tawar senilai Rp 6.242.287.000 (Enam Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Namun rupanya, hingga pada saat ini penawaran terhadap lelang gedung Lampung Nahdiyin Center itu belum ada pembelinya.