Hukum  

Aset Sitaan KPK di Lampung Senilai Rp6 M Dilelang

Aset Sitaan KPK
Aset hasil sitaan KPK dari perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani dilelang oleh KPKNL. Foto: Istimewa.

KIRKA – Aset hasil sitaan KPK dari perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.

Sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 17 November 2023 melalui lelang.go.id, aset hasil sitaan KPK yang dilelang itu ialah Tanah berikut dengan Bangunan bernama Lampung Nahdliyin Center atau LNC.

Tanah seluas 617 m2 berikut dengan Bangunan tersebut merupakan aset milik Profesor Karomani yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Bandarlampung.

Adapun Gedung LNC yang dilelang itu diketahui berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Sebagai pihak Penyelenggara dalam lelang ini, KPKNL memasukkan aset Profesor Karomani itu untuk dilelang dengan Nilai Limit senilai Rp 6.242.287.000

Untuk informasi, Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.

Baca juga: Gedung LNC Jadi Barang Rampasan Negara di Putusan Perkara Suap Unila

Secara teknis, pelelangan aset hasil sitaan KPK dengan Kode Lot Lelang: KMU0SQ itu dilaksanakan dengan cara penawaran Closed Bidding dan besaran jaminan senilai Rp3 juta.

Kemudian, Batas Akhir Jaminan atas pelelangan aset itu jatuh pada 20 November 2023 dan Batas Akhir Penawaran jatuh pada 21 November 2023.

Terhadap lelang aset ini, KPK belum memberikan keterangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sudah dikonfirmasi ihwal pelelangan Gedung LNC ini, namun yang bersangkutan belum merespons.

Sebelum aset ini dilelang oleh KPKNL, Tim KPK telah terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap Gedung LNC tersebut.

Pada 26 Juni 2023 lalu, Jaksa Eksekutor KPK Leo Manalu menyebut Gedung LNC itu ditaksir senilai Rp2,5 miliar.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC

Adapun pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Amar Putusan terhadap Profesor Karomani yang ditetapkan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Berdasarkan Amar Putusan, Profesor Karomani dijatuhi Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Oleh Majelis Hakim, Tanah berikut dengan Bangunan Gedung LNC beserta barang-barangnya dinyatakan dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

Profesor Karomani diketahui divonis dengan Pidana Penjara selama 10 tahun karena terbukti menerima Suap yang berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung.

Selain itu, Profesor Karomani dinyatakan Terbukti menerima Gratifikasi atas jabatannya sebagai Rektor Universitas Lampung periode 2019 sampai 2023.