Hukum  

Kasus Andhi Pramono Segera Disidangkan di PN Jakpus

Kasus Andhi Pramono
Kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disebut KPK segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disebut KPK segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa KPK bakal membacakan Surat Dakwaan dalam kasus Andhi Pramono yang diketahui turut membuat Rektor Universitas Bandar Lampung M Yusuf Sulfarano diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik KPK itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mendaftarkan berkas perkara berikut Surat Dakwaan Andhi Pramono ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 15 November 2023 kemarin.

Ali Fikri menyebut, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu bakal didakwa menerima Gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih.

“Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 November 2023.

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan US$264.500 serta Sin$409.000,” sambung Ali Fikri lagi.

Baca juga: Rektor UBL Merubah BAP di Perkara Andhi Pramono

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan Penahanan Andhi kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan Surat Dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim,” ucap dia.

Andhi Pramono diketahui diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.

Dalam proses Penyidikan, KPK setidaknya telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono

Yakni mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan, warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Roadster.

KPK secara resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat, 7 Juli 2023 lalu.

Baca juga: KPK Beber Materi Pemeriksaan Rektor Universitas Bandar Lampung dan Istrinya

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Andhi Pramono disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya yang disiarkan lewat Youtube KPK menyebut, kasus Andhi Pramono diawali dengan adanya temuan KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Andhi Pramono mulanya diduga tidak sesuai dengan profil.

KPK, sambungnya, kemudian melakukan Penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.

“Selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan.

Terhitung sejak hari ini sejak 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex Marwata.

Baca juga: KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung

Andhi Pramono diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.

“Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” beber Alexander Marwata.