Hukum  

Rektor UBL Merubah BAP di Perkara Andhi Pramono

Rektor UBL Merubah BAP
Rektor UBL M Yusuf Sulfarano Barusman di Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rektor Universitas Bandar Lampung atau UBL M Yusuf Sulfarano menyampaikan telah merubah Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan Penyidik KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Peristiwa merubah BAP itu dilakukan Rektor UBL ketika dipanggil untuk kedua kalinya oleh KPK pada 28 Agustus 2023 lalu.

Penjelasan tentang adanya perubahan atau revisi terhadap BAP ini, diutarakan oleh M Yusuf Sulfarano Barusman kepada KIRKA.CO pada 5 Oktober 2023 kemarin.

Rektor UBL itu menyatakan bahwa pemanggilan kedua oleh KPK yang dialaminya merupakan inisiatif darinya untuk kepentingan merubah BAP.

Perubahan BAP itu, terangnya, didasarkan pada adanya kekeliruan penyebutan nama di dalam BAP miliknya.

”Kalau panggilan kedua, itu atas inisiatif saya. Saya minta untuk mengubah BAP. Karena ada salah penyebutan nama,” ungkap dia.

Baca juga: KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung

”Alhamdulillah juga, sebentar, hanya 30 menit. Semua sudah clear,” timpalnya lagi.

Untuk diketahui, BAP yang diubah itu adalah BAP yang memuat keterangannya sebagai Saksi ketika pertama kali dipanggil KPK di perkara Andhi Pramono, yakni ketika dipanggil pada 10 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, Rektor UBL bersama dengan istrinya, Desi Falena dipanggil oleh Penyidik KPK.

Dalam praktik Penyidikan perkara, perubahan atau revisi terhadap BAP dikenal dengan istilah yang disebut BAP Tambahan dan BAP Lanjutan.

BAP Tambahan dan BAP Lanjutan ini dapat diterapkan baik untuk Saksi, Ahli maupun Tersangka.

Dengan syarat, apabila hal tersebut diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana.

Baca juga: KPK Beber Materi Pemeriksaan Rektor Universitas Bandar Lampung dan Istrinya

Di sisi lain, panggilan Penyidik KPK terhadap Rektor UBL dan istrinya di perkara Andhi Pramono diketahui erat kaitannya dengan hubungan kerja sama bisnis.

Adapun bisnis itu berkenaan dengan dunia pendidikan, yakni tempat kursus bahasa asing ternama berinisial EF.

Pada panggilan pertama di 10 Agustus 2023, KPK memang menyatakan sedang mendalami kegiatan bisnis dari Andhi Pramono lewat M Yusuf Sulfarano Barusman dan Desi Falena.

”Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP [Andhi Pramono], berupa kursus bahasa asing.

Dan kedua Saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 11 Agustus 2023 lalu.

Selanjutnya, KPK membeberkan alasan mengapa Rektor UBL itu dipanggil Penyidik KPK lagi pada 28 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Rektor Universitas Bandarlampung Kembali Diperiksa KPK

Dalam penjelasannya, KPK tidak memaparkan adanya peristiwa perubahan BAP seperti yang diutarakan M Yusuf Sulfarano Barusman di atas.

”M Yusuf S Barusman, Saksi hadir.

Dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima Tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali Fikri ketika itu pada 29 Agustus 2023.

Andhi Pramono diketahui telah ditahan KPK per 7 Juli 2023 kemarin usai ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi berupa menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.

“Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” beber Komisioner KPK Alexander Marwata pada saat pengumuman penahanan Andhi Pramono.

Baca juga: KPK Buka Hasil Pemeriksaan Kedua untuk Rektor Universitas Bandarlampung