KIRKA.CO – Terdakwa perkara pajak kopi Tanggamus dituntut penjara selama 30 bulan, ia pun dituntut untuk membayar KN sebanyak Rp20 miliar lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Selasa (18/05), dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, atas nama terdakwa Ida Laila dalam klasifikasi perkara Tindak Pidana Perpajakan.
Baca Juga : Terdakwa Perkara Pajak Kopi Ida Laila Serahkan Aset Tanah
Tim JPU Kejari Tanggamus akhirnya memberikan tuntutan kepada Ida Laila dengan jeratan Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Perpajakan, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dirinya juga turut dituntut untuk membayar sejumlah Kerugian Negara yang diakibatkan oleh ulahnya sebesar total Rp20.134.084.376 (Dua puluh milyar seratus tiga puluh empat juta delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), subsidair 6 bulan penjara.
“Tuntutan tersebut telah dipertimbangkan dengan melihat hal yang meringankan diantaranya, Terdakwa beritikad baik secara sukarela menyerahkan dua buah aset berupa sertifikat tanah yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp3 milyar, yang tujuannya untuk membayar denda atas perbuatannya tersebut,” ujar Rizka Saputra, Kasi Intel Kejari Tanggamus (18/05).
Baca Juga : Minggu Depan Agenda Pembacaan Tuntutan Ida Laila dari JPU
Sementara persidangan dari perkara ini akan kembali digelar sidang lanjutannya pada pekan depan, dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.






