Hukum  

Nurmansyah Didakwa Korupsi Dana BOKB Tulangbawang Barat Rp1 Miliar Lebih

Nurmansyah Didakwa Korupsi Dana BOKB Tulangbawang Barat Rp1 Miliar Lebih
Nurmansyah, usai jalani sidang perdananya, Rabu 8 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKANurmansyah didakwa korupsi dana BOKB Tulangbawang Barat Rp1 miliar lebih, dilakukannya pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga: Kadis PPKB Tulangbawang Barat Tersangka Korupsi BOKB

Rabu 8 November 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi, pada Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang Barat.

Atas nama Terdakwa Nurmansyah, yang diadili selaku seorang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dimana kali ini, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Pada waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ucap Jaksa dalam dakwaannya tersebut.

Jaksa berucap, bahwa dalam perbuatannya, Nurmansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyelewengkan dana BOKB, dengan turut melibatkan bendahara Dinas bernama, Eni Yuliati.

Dimana dari dana bantuan yang diterima melalui rekening Dinas itu, kemudian dicairkan oleh sang Bendahara. Dana itu pun langsung diserahkan kepada Terdakwa di Kantor Dinas PPKB dan di rumah pribadi Nurmansyah, sesuai dengan permintaannya.

“Setiap kali akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan, maka saudari Eni Yuliati selaku bendahara, melaporkan kepada Terdakwa Nurmansyah berdasarkan pengajuan dari masing-masing bidang, dikarenakan setiap Kepala Bidang tidak diberikan Dokumen Pengelolaan Anggaran oleh Terdakwa,” lanjut Jaksa.