Hukum  

Nurmansyah Didakwa Korupsi Dana BOKB Tulangbawang Barat Rp1 Miliar Lebih

Nurmansyah Didakwa Korupsi Dana BOKB Tulangbawang Barat Rp1 Miliar Lebih
Nurmansyah, usai jalani sidang perdananya, Rabu 8 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dari cara-cara itu, JPU berucap pihaknya menemukan adanya selisih uang yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa, yang pada akhirnya dianggap sebagai sebuah penyimpangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Korupsi KUR BRI Tulangbawang Disidang 15 November 2023

Dengan total selisih yang didapat, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebanyak Rp1.059.702.669 (Satu Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Yang juga telah dikembalikan olehnya, senilai Rp178.958.478 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Sehingga tersisa, Rp880.744.191 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana salam Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.

Sementara atas dakwaan yang dibacakan kali ini, Terdakwa Nurmansyah melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan, dan akan dibacakan Eksepsinya tersebut pada persidangan mendatang, Rabu 15 November 2023.