KIRKA – Polresta Bandarlampung saat ini sedang tangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona.
Informasi yang KIRKA.CO peroleh, beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung melangsungkan Gelar Perkara atas kasus ini.
Alhasil, kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar atau Pungli yang Polresta Bandarlampung tangani itu ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut dibenarkan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
”Iya benar telah dilakukan GP [Gelar Perkara]. Dari Penyelidikan ke Penyidikan. Jadi benar sudah ditingkatkan statusnya ke Penyidikan,” ucap alumni Akpol Tahun 1997 ini kepada KIRKA.CO pada Senin, 6 November 2023 kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut penanganan perkara tersebut memang benar berkaitan dengan dugaan Pungli atas penerbitan Sertifikat Prona.
Baca juga: Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Diperiksa KPK
Namun begitu, Kompol Dennis belum dapat memberikan penjelasan lanjutan mengenai hal lain, seperti apakah sudah ada Tersangka di dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Prona tersebut.
”Kalau tidak keliru, itu berkaitan dengan dugaan Pungli Sertifikat Prona,” ucap Kompol Dennis pada Rabu, 8 November 2023 kemarin.
Untuk informasi, Sertifikat Prona merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah.
Prona dikeluarkan oleh BPN melalui Program Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Sasaran dari Sertifikat Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan beberapa kriteria.
Pembuatan Sertifikat Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.
Baca juga: Manajer PT Tunas Baru Lampung Diperiksa Kejaksaan
Namun, di luar itu ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah yang menjadi beban kewajiban masyarakat.
Biaya yang tidak ditanggung Pemerintah itu di antaranya biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.






