KIRKA – Kurir sabu jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto dituntut penjara seumur hidup. Ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma Lestari. Dalam sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Selasa 24 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dimana pada tuntutan pidananya, JPU menilai Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti bersalah, sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa sabu sebanyak 21,315 kilo. Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fajar Reskianto dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Jaksa bacakan tuntutan pidananya.
Pada tuntutannya ini, Penuntut Umum turut mempertimbangkan beberapa hal. Yakni sebagai hal memberatkan, bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sedang yang meringankan, Jaksa menilai Fajar Reskianto mengaku bersalah, berlaku sopan selama menjalani proses persidangannya, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Dan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Fajar melalui kuasa hukumnya Adiwidya Hunandika akan mengajukan nota pembelaan, dan bakal dibacakan pada gelaran sidang lanjutan pekan depan.
“Klien kami ini terpaksa menjadi kurir, lantaran kebutuhan ekonomi. Dia hanya sebagai korban dalam peredaran narkotika tersebut. Nanti akan kami jabarkan pada nota pembelaan,” jelasnya.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa
Fajar Reskianto pada perkara ini, sebelumnya didakwa sebagai kurir sabu dari jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama, diawali pada peristiwa pertemuannya dengan seorang bernama Beni, di sebuah cafe di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2022 lalu.
Saat itu, dirinya langsung ditawari untuk bekerja sebagai pengantar sabu, yang kemudian diarahkan oleh Beni untuk menghubungi langsung Fredy Pratama, melalui aplikasi Blackberry Messenger.
Usai komunikasi tersebut, akhirnya sekira pada Maret 2023 Fajar mendapat perintah untuk pergi ke Lampung untuk menjemput narkotika yang dimaksud. Hingga pada akhirnya aksi itu pun terendus oleh Pihak Kepolisian, dan Fajar pun diamankan.






