KIRKA – SKCK [Surat Keterangan Catatan Kepolisian] untuk Erick Thohir sekaligus surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang surat keterangan tidak pernah dipidana/dihukum telah terbit.
Penerbitan SKCK oleh Baintelkam Polri dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan menjelang jadwal pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada 19 sampai 25 Oktober 2023 di KPU.
Jadwal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 18 Oktober 2023 menyebut penerbitan SKCK atas nama Erick Thohir berlangsung pada 17 Oktober 2023 kemarin.
Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui secara rinci apa keperluan dari pengurusan SKCK Erick Thohir tersebut.
”Kalau buat SKCK, ya itu benar. Tapi untuk [keperluan] apa, saya belum dapat informasi.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto dan Erick Thohir Moncer di Pilpres 2024
Stafnya yang ambil [SKCK], cuma kepentingannya untuk apa? Saya belum tahu.
Diambilnya kemarin [17 Oktober 2023] kalau nggak salah. Tapi untuk kepentingannya apa? Nanti saya tanyakan lagi.
Tapi yang jelas, stafnya mengurus membuat SKCK,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, surat keterangan tidak pernah dipidana/dihukum yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 oleh PN Jakarta Selatan lewat tandatangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditujukan untuk keperluan pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengutip sejumlah pemberitaan, isi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat keterangan bahwa surat yang diurus Erick Thohir itu sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Demikian bunyi dalam surat tersebut:
Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir Kalahkan Sandiaga Uno
”Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya surat yang telah diteken oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso tersebut.
Djuyamto menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana/dihukum yang dimohonkan Erick Thohir, Abdul Muhaimin Iskandar, Anies Rasyid Baswedan dan Yusril Iza Mahendra.
”Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir,” katanya.
”Di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” terangnya lagi.






